sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TUNTUT PENGEMBALIAN BIAYA PENEMPATAN, SBMI LOTIM DAMPINGI CPMI SEGEL KANTOR PT BAGOES BERSAUDARA

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia Lombok Timur (SBMI Lotim) bersama para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Polandia menyegel kantor PT Bagoes Bersaudara dengan tujuan agar pihak PT segera mengembalikan biaya penempatan para CPMI yang telah disetorkan, baik yang disetorkan melalui sponsor perekrut maupun yang langsung disetorkan ke pihak PT.

Ketua SBMI Lombok Timur, Usman dalam orasinya mengatakan bahwa sebanyak 226 orang CPMI tujuan Polandia telah direkrut oleh PT Bagoes Bersaudara  sejak setahun yang lalu, tetapi gagal diberangkatkan.

Para CPMI tersebut meminta pengembalian uang yang telah disetorkan ke PT yang berlokasi di PTC Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami menuntut PT Bagoes Bersaudara agar mengembalikan uang CPMI  yang sudah satu tahun menunggu kepastian, tetapi tidak ada yang diberangkatkan,” kata Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan, proses mediasi telah dilakukan sebanyak 7 kali. Para pihak telah bersepakat dan telah membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa PT Bagoes Bersaudara sanggup mengembalikan biaya penempatan para CPMI tersebut.

“Namun surat pernyataan tersebut tidak pernah ditepati oleh pihak PT. Terakhir, pihak PT menyatakan akan mengembalikan uang para CPMI tersebut paling lambat tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Namun, para CPMI ternyata di-PHP oleh PT Bagoes Bersaudara,” jelas Usman.  

Usman juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Kepala Cabang PT Bagoes Bersaudara di Lombok Timur telah menghilang entah ke mana. Hal ini membuat para CPMI yang dijanjikan akan dipekerjakan ke Polandia tersebut semakin resah dan khawatir uang mereka tidak dikembalikan.

“Dengan menghilangnya kepala Cabang PT tersebut, kami meminta Dsinakertrans Lotim agar cepat mengambil keputusan untuk menindaklanjuti keinginan semua CPMI agar seluruh uang yang telah mereka setorkan dikembalikan,” tegas Usman.

Lebih dari itu, SBMI Lotim juga minta Disnakertrans untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru ditandatangani Bupati Lotim agar semua masyarakat Lombok Timur mengetahui apa isi Perda tersebut untuk mengantisipasi terjadinya  penipuan dan perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *