sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

HARI INI JENAZAH MINTARSIH DIPULANGKAN

2 min read
Hak keluarga BMI yang ditinggal mati antara lain: Mendapatkan info tentang kematian paling lambat 3 hari setelah kematiannya, info penyebab kematiannya, menyetujui pemakaman di luar negeri atau didalam negeri, menerima harta termasuk santunan asuransinya.

migrant day sbmi karawang6Jenazah Mintarsih Bt Jakir Astara Buruh Migran  asal Dusun Sindangkarya RT.25/07 Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kab. Karawang, hari ini Kamis 15 April 2014 dikabarkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.  Demikian dikatakan oleh Didin CH Ketua SBMI Karawang.

Dijelaskan Buruh Migran yang ditempatkan sejak 26 Juni 2012 ini telah meninggal di Arab Saudi karena sakit sejak awal Februari 2014. Setelah itu pada tgl. 28 Februari 2014, pihak keluarga mendapat pemberitahuan dari Kafalahnya bahwa Mintarsih telah meninggal dunia.

Lebih lanjut Didin memaparkan bahwa sejak tanggal 1 maret pihak keluarga almarhumah telah mengajukan surat-surat permohonan kepada pemerintah baik yang didalam negeri maupun di luar negeri yaitu Riyadh  pemulangan jenazah  di Indonesia. “Janjinya saat dalam waktu 2 minggu stelah proses admnistrasi selesai Jenasah akan segera dikirim keindonesia Informasi terakhir dari KJRI pada tanggal 7 April 2014 jenasah akan dipulangkan ke Indonesia dan  akan tiba pada tanggal 15 april 2014”. Tambahnya

Terkait dengan hak-hak keluarga Buruh Migran dan Kewajiban PPTKIS, Didin menjelaskan bahwa berdasarkan pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dijelaskan sebagai berikut :
Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) berkewajiban:

  1. Memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
  2. Mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
  3. Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
  4. Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
  5. Memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
  6. Mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *