sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

WATCH DOC : MELAWAN DENGAN DOKUMEN

2 min read
Dokumentasi dalam segala bentuknya seperti rekaman video, foto atau audio menjadi sangat penting dalam pembelaan kasus. Ini juga jadi alat untuk perubahan kebijakan. Rekamlah ketika anda mengalami kekerasan dan rasakan kekuatannya dalam membantumu

jarnas pembela bantuan hukumDokumentasi dengan segala bentuknya seperti rekaman video, foto atau audio menjadi sangat penting dalam pembelaan kasus. Demikian dikatakan oleh Panca aktivis Watch Doc dalam diskusi membangun jaringan nasional pengabdi bantuan hukum bagi pekerja migran di Griya Patria Jakarta Selatan (14/4/2014).

Dihadapan puluhan Aktivis Jaringan Nasional Pengabdi Bantuan Hukum yang dileading oleh LBH Jakarta tersebut, Panca mencontohkan kasus  Buruh Migran yang mengalami kekerasan, maka upaya yang harus dilakukan adalah pertama rekam, bisa dengan handphone atau handycam, kedua gandakan atau back up, ketiga berikan kepada pendamping hukum. “setidaknya ini menjadi bukti penunjang ketika kasusnya diproses secara hukum (litigasi), ini juga menjadi alat bukti ketika luka lebam sudah hilang sebelum divisum” Jelasnya

Diteruskan ketika dokumen tadi dipersoalkan oleh pihak polisi karena merujuk pada  dalil hukum pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, maka gunakan argumen hukum lainnya yang sudah diatur dalam beberapa undang-undang misalnya :

  • Pasal 26 dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar
    yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,  benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan,  suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna
  • Pasal 5 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
  • Undang-Undang 9 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Teroris. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang  dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat  dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,  baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara  elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang  memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang  yang mampu membaca atau memahaminya

  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang. Pasal 1 ayat 16 dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a.tulisan, suara, atau gambar;
b.peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c.huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Semantara untuk advokasi non litigasi (tidak melalui hukum formal) maka yang harus dilakukan adalah memberikan dokumen tersebut kepada pendamping kasus, jurnalis yang bisa dipercaya, kerjasama untuk pembuatan video dokumenter/Indepth/Feature, tindaklanjut dokumentasikan saat kasus sedang berjalan, kumpulkan buat dokumentasi singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *