sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Lagi, Jenazah ABK Indonesia di Kapal Cina Dibuang ke Laut Tanpa Izin Keluarga

2 min read
Terulang lagi. Jenazah ABK Indonesia di kapal Cina dibuang ke laut tanpa izin keluarga

Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina kemudian dibuang (dilarung) ke laut tanpa seizin keluarga kembali terulang.

Dua ABK Indonesia, yaitu Daroni dan Riswan yang bekerja  dan meninggal di atas kapal berbendera Cina, Han Rong 363 dan Han Rong 368 dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.

“Pihak keluarga mendapat informasi dari Kemenlu, pihak PT, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam  bahwa kedua ABK tersebut telah dilarung ke laut. Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal,” kata Ketua DPC SBMI Tegal, Zainudin yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya.

SBMI Tegal, kata Zainudin, juga mendapat informasi bahwa sebelum pelarungan itu pihak Kemenlu mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi dan menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah.

“Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum,” jelas Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin mengatakan, berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.

Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera, kata Zainudin, meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.

Menurut Zainudin, dengan didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020 pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.

“Kami benar-benar kecewa. Pemerintah tidak memberi tahu kami terkait pelarungan itu, juga tidak memberitahu atau tidak meminta izin ke pihak keluarga telebih dahulu. Padahal sejak tanggal 30 Mei lalu kami sudah mengirim surat ke Kemenlu agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah telah abai dalam  melindungi warganya,” tegas Zainudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *