sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Keluarga ABK Dilarung ke Laut Tidak Terima, Tak Pernah Dapat Kabar Tahu-tahu Meninggal

2 min read

Orang tua Daroni, Anak Buah Kapal (ABK) asal Brebes yang meninggal dunia di atas kapal penangkap ikan berbendera Cina, Han Rong 363 tidak terima atas pelarungan jenazah anaknya. Jenazah Daroni telah dilarung ke laut tanpa seizin keluarga pada 29 Juli 2020 lalu.

“Saya tidak terima dengan PT yang memberangkatkan anak saya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Pihak PT harus bertanggung jawab sepenuhnya,” kata ibu Daroni di kantor sekretariat SBMI Tegal, Selasa (4/8).

Lebih lanjut ibu Daroni mengatakan, sejak Daroni berangkat bekerja sebagai ABK, pihak keluarga tidak pernah mendapat informasi dari pihak PT yang memberangkatkan tentang kondisi Daroni ketika bekerja di atas kapal. Bahkan, keluarga tidak tahu nama kapal tempat Daroni bekerja.

“Tidak ada kabar atau informasi apa pun dari pihak PT tentang kondisi Daroni di atas kapal. Tahu-tahu dapat kabar bahwa anak saya sudah meninggal pada 19 Mei lalu,” kata ibu Daroni.

Pihak keluarga, kata ibu Daroni, justru mengetahui kondisi Daroni di atas kapal dari teman kerjanya yang bernama Joni yang berhasil kabur dari kapal tempat Daroni bekerja.

”Menurut teman anak saya yang bernama Joni itu, di atas kapal Daroni hanya dikasih makan bubur dan bawang bombay saja. Perkiraan saya, Daroni jadi sakit-sakitan dan meninggal karena makannya memang tidak layak,” jelas ibu Daroni.

Terkait meninggalnya Daroni, ibunya mengatakan bahwa selama ini pihak keluarga hanya menerima uang duka sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah mendapat kabar pelarungan itu, pihak PT memberitahukan akan menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp 200 juta, tetapi proses penyerahannya di Jakarta.

“Untuk penyerahan dana kompensasi Rp 200 juta itu, saya sebagai pihak keluarga disuruh ke Jakarta, tetapi saya gak mau. Saya maunya di rumah saya saja,” katanya.

Sementara Ketua DPC SBMI Tegal mengatakan, sebagai pihak pendamping pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi ke Kementerian Luar Negeri RI terkait permohonan pemulangan jenazah Daroni ke Indonesia.

“Sebenarnya, pihak keluarga sudah pernah dimintai surat untuk proses pemulangan jenazah. Pihak Kemenlu juga pernah menjanjikan pemulangan jenazah. Keluarga sudah mendengar langsung dari pihak PT dan dari pihak pemerintah, tetapi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan faktanya,” kata Zainudin.

Terkait pelarungan jenazah Daroni, kata Zainudin, baik SBMI Tegal sebagai pendamping maupun pihak keluarga tidak pernah dimintai izin terlebih dulu.

“Yang lebih mengecewakan lagi, pihak pemerintah malah sama sekali tidak menganggap kami sebagai penerima kuasa dari pihak keluarga. Katanya, semua keputusan ada di pihak keluarga, pihak penerima kuasa tidak berhak memutuskan apa-apa,” pungkas Zaenudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *