sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEREKRUT ILEGAL, DIANCAM 10 TAHUN PENJARA

1 min read

PLT Kepala Desa Sukamulya, Ciilamaya Kulon, Karawang

Bobi Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, perekrut yang menempatkan buruh migran secara ilegal ke luar negeri diancam pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 15 miliar.

PLT Kepala Desa Sukamulya, Ciilamaya Kulon, Karawang

Demikian disampaikannya menjawab pertanyaan masyarakat usai tahlilan di rumah duka Alm H. Munawir, yang menanyakan tentang sanksi bagi perekrut Ilegal yang menempatkan buruh migran ke luar negeri (12/1/2020).

Berdasarkan pasal 81 Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Bobi, pelaku penempatan perseorangan atau tidak berbadan hukum, diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Pasal 81 berbunyi Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak
Rp15. miliar rupiah,” kutipnya.

Menanggapi hal tersebut, Mulyono SH mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati ketika ada tawaran bekerja ke luar negeri.

“Jangan langsung diterima, pelajari dulu, apakah perekrutnya punya Surat Tugas dan SK dari perusahaan atau tidak? apakah PJTKI nya terdaftar atau tidak?, Jika tidak, lebih baik ditolak saja,” tegas Plt Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.

Mulyono melanjutkan, berdasarkan cerita-cerita dari para korban perekrutan ilegal Malaysia, mereka banyak mengalami kesengsaraan bertubi-tubi. Gaji tidak sesuai dengan janji, paspor ditahan, dikejar-kejar polisi, makan dan tempat tidur tidak layak, dan pulangnya harus berenang dulu di laut untuk naik kapal angkutan ilegal,” paparnya.

“Berdasarkan pengumpulan data sementara, korban penempatan Ilegal dari Desa Sukamulya mencapai 17 orang,” ungkapnya.

Bagi Mulyono SH ini adalah kejadian luar biasa di desanya sehingga tidak boleh dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *