sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PUTUSAN SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK; PENGAJUAN PERMOHONAN SBMI DINYATAKAN BERSIFAT TERBUKA

2 min read

Jakarta, 15 Maret 2024- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menghadiri Sidang sengketa informasi publik dengan Agenda Putusan, yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dengan register nomor 024/III/KIP-PSI/2023 antara Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia sebagai Pemohon dengan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sebagai Termohon, tepatnya di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat Pada Jumat, (15/03/24). 

Dalam sengketa ini, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi antara SBMI dengan Kemenhub untuk memutuskan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik atas permohonan yang telah dilayangkan SBMI. Sidang dengan Agenda Putusan ini, dipimpin oleh Majelis Komisioner, Syawaludin selaku ketua persidangan.

Sebelumnya pada tanggal 5 Maret 2023, SBMI dan Kemenhub telah melakukan mediasi terkait perkara dimaksud dan telah mencapai beberapa kesepakatan, diantaranya Informasi yang diminta oleh SBMI sebagai Pemohon berupa daftar Perusahaan Keagenan Awak Kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan di Kapal Asing yang telah mendapatkan sanksi administratif pada tahun 2020-2022 yang meliputi dasar hukum pemberian sanksi administratif, jenis sanksi dan alasan pemberian sanksi administratif, serta dasar hukum pencabutan sanksi administratif dan alasan pencabutannya akan diberikan oleh Kemenhub sebagai Termohon kepada Pemohon dan/atau kuasanya sebagai permohonan yang bersifat terbuka yang akan diberikan kepada Pemohon paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja tergantung sejak diterimanya Putusan Mediasi a quo. Kesepakatan Mediasi a quo telah dibuat secara tertulis dan telah dibacakan dihadapan Para Pihak, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut. 

Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim memutuskan kepada Pihak Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo dan menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa; Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. 

“Kementerian Perhubungan sebagai pihak Termohon telah menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh SBMI sebagai Pemohon adalah bersifat terbuka, putusan ini pun sesuai dengan permohonan pengajuan informasi yang kami layangkan kepada kemenhub melalui Komisi Informasi Pusat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juncto Pasal 47 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dimana kesepakatan dalam mediasi telah menjadi putusan mediasi Komisi Informasi.” tutur Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *