sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DIREKRUT ILEGAL, KELUARGA ALMARHUM TIDAK DAPAT SANTUNAN 85 JUTA

2 min read

Keluarga almarhum haji Munawir kecewa dengan perekrut yang telah memberangkatkannya secara ilegal ke Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Hj Zubaidah istri almarhum disela kesibukannya menyelenggarakan tahlilan di rumahnya Dusun Prako Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang (12)1/2020)
Sebelumnya Hj. Zubaedah pernah menanyakan kepada Sarpin apakah prosesnya itu legal atau tidak.
“Pada saat itu (akhir 2017) Sarpin alias Aping mengatakan jangan khawatir prosesnya legal,” katanya.

Diteruskan, saat ini pihaknya baru tahu dari cop visa dipaspornya bukan untuk pekerja, tapi untuk turis yang berlaku 30 hari.” Kata Hj Zubaedah.

Akibatnya, keluarga almarhum tidak mendapatkan santunan sebesar Rp 85 juta dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS PMI).

Anak Almarhum (kiri)Hendra anak kandung almarhum mengatakan sedang melakukan upaya kekeluargaan dengan perekrut buruh migran asal Dusun Tegalampes Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang, jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan upaya hukum.

Almarhum H. Munawir diberangkatkan oleh Sarpin alias Aping tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada 28 Desember 2017.

Menurut beberapa korban yang pernah bersama-sama direkrut oleh Aping, selalu ditawarkan untuk mengajak teman-temannya menjadi calon buruh migran ke Malaysia.

Kemudian Almarhum dkk dipekerjakan di perusahaan perkebunan nanas di Pahang Malaysia.

Karena tiap bulannya hanya menerima gaji sebesar RM 350 selama 3 bulan, akhirnya almarhum disuruh keluar bersama 25 orang buruh migran lainnya yang melakukan demonstrasi.

Almarhum, setelah itu bekerja sebagai kuli bangunan. Dukumennya yang tidak lengkap membuatnya harus pintar-pintar lari dari kejaran polisi yang aktif melakukan razia pendatang asing tanpa izin.

Hingga pada tanggal 7 Januari 2020, akhirnya almarhum H. Munawir meninggal dunia.

Bobi Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, Aping telah melakukan pelanggaran Pasal 81 Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal tersebut berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatanĀ  PMI sebagaimana dimaksud dalamĀ  Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15. miliar rupiah,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *