sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI PERINGATKAN BATAS WAKTU PENERBITAN ATURAN PELAKSANA

2 min read
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Serikat Buruh Migran Indonesia memperingatkan agar pemerintah tepat waktu dalam menerbitkan amanat pasal 90 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Pasal tersebut berbunyi, Pasal 90 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Menurut Hariyanto Undang Undang ini ditetapkan pada tanggal 22 November tahun 2017, sehingga batas waktu terakhir penerbitan peraturan pelaksana pada tanggal 22 November 2019. 

“Artinya 2 hari lagi, semua peraturan pelaksana harus diterbitkan,” tegas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Undang Undang ini mengamanatkan 28 aturan pelaksana terdiri dari 11 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Preseiden, 11 Peraturan Menteri, dan 3 Peraturan Kepala Badan. 

11 Peraturan Pemerintah itu adalah : 

  1. Pasal 20 mengatur tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja
  2. Pasal 23 mengatur tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja
  3. Pasal 28 mengatur tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja
  4. Pasal 36 mengatur pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi
  5. Pasal 38 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap
  6. Pasal 43 mengatur tugas dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah
  7. Pasal 50 penempatan oleh Badan 
  8. Pasal 52 mengatur tugas dan tanggungjawab Perusahaan Penempatan 
  9.  Pasal 64 mengatur tentang pelindungan pelaut awak kapal
  10. Pasal 75 ayat (3) mengatur tentang pembinaan
  11. pasal 76 ayat (3) mengatur tentang pengawasan

2 Peraturan Presiden yaitu ;

  1. Pasal 22 ayat (3) mengatur tentang Atase Ketenagakerjaan
  2. Pasal 48 mengatur tentang pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan

3. Peraturan Menteri

  1. Pasal 29 ayat (5) mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran
  2. Pasal 32 ayat (4) mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia
  3. Pasal 37 ayat (2) tata cara pengenaan sanksi administratif
  4. Pasal 51 ayat (3) izin tertulis berupa SIP3MI
  5. Pasal 53 ayat (4) tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan  Pekerja Migran Indonesia
  6. Pasal 54 ayat (3) mengatur tentang deposito
  7. Pasal 57 ayat (5) mengatur tentang pembaharuan SIPPPMI
  8. Pasal 60 mengatur tentang penempatan oleh P3MI
  9. Pasal 61 mengatur tentang penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri
  10. Pasal 63 ayat (4) mengatur tentang pekerja migran perseorangan
  11. Pasal 74 ayat (2) mengatur tentang sanksi administratif

Peraturan Kepala Badan

  1. Pasal 12 ayat (2) mengatur tentang proses penempatan
  2. Pasal 15 ayat (3) mengatur tentang Perjanjian Kerja
  3. Pasal 30 ayat (2) mengatur tentang biaya penempatan

Pada prosesnya dari tahun 2017, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menyederhanakan jumlah peraturan

  1. Peraturan pemerintah, dari 11 digabung menjadi 3, yaitu PP tentang pelindungan, PP tentang pelindungan pelaut awak kapal perikanan, dan penempatan oleh badan
  2. Peraturan Menteri, dari 11 peraturan menteri akan di sederhanakan menjadi 6 peraturan menteri. 

Beberapa keputusan presiden turut mendorong pelaksanaan penerbitan peraturan turunan, antara lain : 

  1. Perpres No 9 tahun 2018 Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan, fungsi, struktur, dan tata kerja.
  2. Kepres No 11 tahun 2019 Program Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal Perikanan dan Pelaksanaaan Penempatan PMI oleh Badan.
  3. Kepres No 12 tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang Atase Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *