
SBMI PERINGATKAN BATAS WAKTU PENERBITAN ATURAN PELAKSANA
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Ditegaskan Eva Trisiana Direktur PPTKLN Kemnaker, termasuk yang paling alot RPP Pelindungan Awak Kapal