sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ULTAH SBMI KE 13 : NOBAR DISPEREERT NIET DI LAMPUNG TIMUR

3 min read
SBMI Lampung : 80% persoalan buruh migran bermuara dari dalam negeri, maka perlindungan dari desa dan daerah menjadi penting

ultah sbmi ke 13 di lampungPeringatan Ulang Tahun ke 13, SBMI Lampung mengadakan nonton bareng film Dispereert Niet dan diskusi tentang perlindungan buruh migran.

Menurut Yunita Rohani Ketua SBMI Lampung mengatakan, mengawali acara ulang tahun, peserta yang hadir disuguhkan dengan pemutaran film karya seniman Irwan Ahmett dan Tita Salina. Film dokumenter ini menarik jadi bahan diskusi karena menceritakan situasi real yang dihadapi oleh buruh migran di Belanda. Situasi ini sebenarnya tidak jauh beda dengan negara-negara tujuan penempatan yang lain.  

“Dengan nonton itu kita bisa belajar bagaimana mempersiapkan diri sebelum berangkat, karena berdasarkan penelitian persoalan buruh migran itu 80% berawal didalam negeri, pemerintah juga harus punya presfektif perlindungan hak sebagaimana dimaksud dalam konvensi migran 1990 yang telah ditetapkan menjadi undang undang nomor 6 tahun 2012 tentang perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya, antara lain hak movement dan perlindungan tanpa diskriminiasi antara berdokumen dan tidak berdokumen” Jelas YunI (29/2/2016)

sbmi lampung ultah sbmi ke 13Lebih lanjut Yuni menjelaskan bahwa diskusi kemudian mengarah pada tuntutan kebutuhan perlindungan dari desa dan daerah. Poin-pont hasil diskusi itu antara lain :

  1. Penyediaan layanan informasi di kampung-kampung buruh migran, banyak buruh migran dari kampung-kampung tertipu karena adanya informasi sesat dari para calo. Negara harus hadir dalam pemenuhan informasi, negara tidak boleh kalah sama calo.
  2. Tempat latihan itu jangan jauh jauh dari kampung buruh migran, tempat pelatihan juga jangan dikelola oleh PJTKI, karena rentan manipulasi, hanya formalitas dan tidak dilatihpun dapat sertifikat
  3. Layanan lembaga perlindungan administrasi dan teknis, juga tidak boleh jauh dari kampung buruh migran maka peran desa dan daerah harus diperkuat. Layanan perlindungan administrasi itu yang terkait dengan persaratan administratif seperti identitas calon buruh migran, sedangkan perlindungan teknis antara lain bantuan hukum dan mediasi.
  4. Bantuah hukum bagi buruh migran sangat diperlukan karena banyak buruh migran yang jatuh miskin setelah usahanya diluar negeri tidak berhasil, problem tidak digaji, diinterminit sebelum selesai kontrak, sementara PJTKI tidak bisa memastikan kepastian kerja hingga selesai kontrak, sementara ketika dipulangkan harus nebus hingga 20 jutaan. Banyak persoalan lainnya yang berpotensi memiskinkan buruh migran melalui jeratan utang dan penipuan. Bantuan hukum juga memastikan adanya penegakkan hukum yang berkeadilan.
  5. sbmi lampung ultah sbmi ke 13Biaya murah untuk proses penempatan. Banyak buruh migran mengeluh karena potongan gaji 8 sampai dengan 12 bulan, hal yang sama juga dirasakan oleh majikan yang menanggung seluruh biaya proses penempatan seperti di Timur Tengah, kontrol pemerintah terhadap penetapan biaya berakibat pada perbudakan modern.
  6. Jaminan sosial melalui asuransi juga harus direvisi karena, layanan klaim yang memusat dikota-kota besar, perusahaan asuransi hanya memiliki 13 kantor cabang, sementara sebaran buruh migran jauh lebih banyak dari itu.
  7. Penempatan secara mandiri juga harus dibuka lebih luas, tidak boleh dipaksaan harus melalui PJTKI yang mahal, karena banyak fee yang harus dibayar, misalnya fee calo, fee PJTKI dan fee Agency.
  8. Pemerintah juga harus menyediakan layanan penyatuan buruh migran kepada keluarga dan masyarakat sosialnya. Buruh migran yang mengalami persoalan, gagal dalam usahanya atau menjadi korban perdagangan orang, kebanyakan tidak siap untuk pulang ke rumah keluarganya dan masyarakat sosialnya, maka harus ada intervensi dari pemerintah dalam bentuk program reintegrasi.
  9. Pengakuan Serikat Buruh Migran dalam norma revisi Undang Undang. Peran ini tiak bisa dinafikan, jumlah SDM pemerintah yang biasa menjadi alasan klasik, akan terbantu dengan adanya pengakuan peran serikat buruh migran. Pengakuan ini juga menjadi penanda bahwa pemerintah melakukan harmonisasi terhadap konvensi 1990 yang sudah disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *