
KEBIJAKAN BNP2TKI TERKAIT E-KTKLN BAGI BMI RE-ENTRY/CUTI
Bagi buruh migran yang cuti/perpanjangan kontrak/re-rentry yang telah membuat KTKLN, maka tidak wajib mengurus KTKLN lagi
Bagi buruh migran yang cuti/perpanjangan kontrak/re-rentry yang telah membuat KTKLN, maka tidak wajib mengurus KTKLN lagi
Kerajaan Arab Saudi akan memberikan sanksi denda bagi semua overstayer sebesar SR 15.000, atau setara dengan Rp 53.327.690.
Jaringan Buruh Migran dan Jaringan Buruh Migran Indonesia mengadakan deklarasi bersama menuntut implementasi Konvensi PBB 1990 perlindungan buruh migran dan keluarganya
Rilis Jaringan Buruh Migran di Hari Buruh Migran pada Jumat tanggal 18 Desember 2015 disampaikan melalui aksi bersama di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat
Hariyanto : kerja-kerja organisasi difokuskan pada pengorganisasian, advokasi kasus dan kebijakan, pendidikan dan pelatihan, dan pemberdayaan ekonomi. Saling share infomrasi kekuatan dan kelemahan menjadi penting dalam konsolidasi SBMI
Adanya sama dengan tidak adanya. Kurang lebih itulah kondisi yang dialami warga negara indonesia dalam memandang pemerintah, disisi lain pemerintah juga begitu hebatnya menafikan keberadaan organisasi buruh migran
Bobi AM Sekjen SBMI : Sebenarnya kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, itu banyak sekali bahkan sudah menjadi pengetahuan umum. Pidana ini juga termasuk berat dengan ancaman hukuman 6 tahun, tetapi jarang yang mau lapor..
Suryo Ketua SBMI Malang : Berdasarkan penelusuran terungkap sebelum Yeni pulang, calo perekrut telah mendatangi orang tuanya untuk nagih utang kepada Agency sebesar 15 juta. SBMI Malang berancana akan membayar dengan tuntutan pidana
KTKLN tidak dibutuhkan dalam pengajuan klaim asuransi TKI, Kartu terbitan BNP2TKI yang didalamnya memuat 47 item data ini tidak sesakti yang digemborkan. Meski didalamnya memuat banyak data, KTKLN tidak bisa jadi alat klaim. Piye tooh
Dalam praktiknya pelayanan penerbitan KTKLN terjadi diskriminasi, seperti yang dialami oleh ABK Pelaut Perikanan, mereka dikenai biaya penerbitan KTKLN sebesar 750, apa yang membedakan, wajibkah ABK Pelaut Perikanan membuat KTKLN?