SBMI Datangi PPID BNP2TKI, Tanya Perbedaan Komponen Biaya KTKLN ABK
2 min readJakarta, 12/5/2014, pegiat SBMI mendatangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNP2TKI untuk kembali menguji keterbukaan informasi publik, dan perbedaan komponen penerbitan KTKLN yang bayanya mencapai 750 Ribu. Ikhwal pertanyaaan ini berdasarkan keterangan dari 74 Anak Buah Kapal (ABK) yang dipulangkan dari Afrika Selatan pada 18 Pebruri 2014 lalu.
Menurut Hari, informasi yang dimintakan itu antara lain :
1. Dalam tata cara penempatan ABK, apakah diwajibkan untuk membuat KTKLN ? Kalau benar apa dasar hukumnya? Mengingat Menteri Perhubungan juga telah membuat aturan penempatan awak kapal nomor 83 tahun 2013 dan tidak mengatur penerbitan KTKLN
2. Bagimana mekanisme perlindungan terhadap ABK ketika mendapatkan permasalahan Langkah strategis apa yang akan diambil BNP2TKI unutk menryeelseikan permasalahan ABK yang selain di Mediasi
3. Jumlah perusahaan perekrut ABK Pelaut Perikanan yang terdata di BNP2TKI, meliputi nama perusahaan, SIUP, nama direktur dan alamat perusahaan?
4. Apa yang membedakan komponen biaya penerbitan KTKLN bagi TKI dan ABK Pelaut Perikanan yang mencapai Rp 750.000, mohon jelaskan komponen biaya yang dibayarkan hingga mencapai harga tersebut?
5. Apa yang bias dilakukan BNP2TKI terhadap layanan klaim asuransi ABK Pelaut Perikanan, mengingat 90% ABK Pelaut Perikanan yang dipulangkan dalam keadaan tidak dibayar gajinya dari Afrika Selatan memiliki KTKLN?
6. Salinan Prosedur Standar Operasional Prosedur mediasi di BNP2TKI ?
Selain meminta informasi tertulis Hari juga meminta informasi secara langsung kenapa web site PPID BNP2TKI jarang update informasi.
Menurut Andini staff PPID BNP2TKI hal itu dikarenakan adanya gangguan teknis dan masih dalam proses pembenahan sehngga tidak bisa memberikan pelayanan informasi.
” Kami minta maaf soal tidak ada layanan informasi online dari PPID BNP2TKI kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah bisa dioprasikan”kata Andini.
Informasi adalah salah satu hak warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan beredarnya keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat akan berdampak pada pemerataan pengetahuan.