
1 TAHUN SBMI HK: DISKUSI PUBLIK GERAKAN MEMBERANTAS OVERCHARGING
Overcharging merupakan masalah buruh migran yang harus diselesaikan dengan model gerakan, melibatkan buruh migran sebanyak-banyaknya
Overcharging merupakan masalah buruh migran yang harus diselesaikan dengan model gerakan, melibatkan buruh migran sebanyak-banyaknya
Berdasarkan aturannya saja sudah mahal, BMI Hong Kong dibebani biaya tinggi hingga 14,7 juta, bayarnya lebih mahal lagi hingga 33 juta, melalui potongan wajib dan tambahan
Polisi Hong Kong itu beda dengan polisi negara disana, polisi Hong Kong itu taat hukum, ketika tidak ada kejahatan yang dituduhkan, posisinya netral, tidak ada “maju tak gentar membela yang bayar”
NK didatangi oleh petugas lapangan PT Armina Mitra Karya, alasannya minta surat rekomendasi untuk adiknya, tetapi isinya surat pernyataan klarifikasi tidak mengalami overcharging
Nusron Wahid : Dengan KUR bisa menurunkan bunga dari 33% flat/tahun ke 7% flat/tahun, beban akan berkurang sekitar 2 juta per TKI
Kebijakan Pemerintah Hong Kong: Agen hanya boleh membebankan pemotongan sebesar 10% dari gaji pertama, lebih dari itu adalah pidana
Betty HDH : Semua buruh migran Indonesia mengalami kasus biaya penempatan berlebih, baik buruh migran pemula, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (terminate) ataupun yang proses penempatan berikutnya meLalui calling visa.
Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong “Buruh Migran diperbolehkan memutus hubungan kerja dengan majikan yang melanggar aturan, terlebih jika majikan memperlakukan tidak manusiawi tidak memberikan waktu istirahat yang cukup”.