sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AGENCY PT TRITAMA BINA KARYA, BAWA POLISI DATANGI TKI

2 min read
Polisi Hong Kong itu beda dengan polisi negara disana, polisi Hong Kong itu taat hukum, ketika tidak ada kejahatan yang dituduhkan, posisinya netral, tidak ada "maju tak gentar membela yang bayar"

sf.www.sbmi.or.idKemarin siang sekitar pukul 11.31 waktu Indonesia, SF salah seorang pelapor kasus overcharging dan penempatan unprosedur didatangi oleh Jenita staff Agency Ensemble Human Resources mitra usaha dari PT Tritama Bina Karya. Jenita datang bersama dua orang polisi. Satu orang polisi ikut masuk, satunya lagi tetap diluar.

Hal ini membuatnya ketakutan, gugup, keringatan dan jantungnya berdebar karena awalnya ia menduga yang akan didatangi adalah keluarganya, seperti pelapor kasus overcharging lainnya.

“terus terang saya gemeter, maka saya cepat-cepat menghubungi mba Elis untuk menjelaskan kepada polisi,” katanya kepada Serikat Buruh Migran Indonesi (8/10/2016).

Diteruskan, Jenita langsung mendampratnya karena telah melaporkan kepada pemerintah Indonesia, sehingga PJTKI terkena sanksi dan menghambat usaha Agency.

“karena itu saya dipaksa menandatangani berkas yang disiapkan, tapi saya menolak menandatangani sesuatu yang tidak saya mengerti, kemudian saya menelpon mba Elis untuk membantu menjelaskan” katanya.

sf.www.sbmi.or.id3Melalui sambungan handphone, Elis menjawab beberapa pertanyaan polisi yang ternyata tidak mengerti persoalan yang terjadi. Polisi malah bertanya ada persoalan apa sebenarnya. Polisi mengatakan ia hanya diminta membantu Jenita yang dilarang masuk kerumah majikan.

“Dari situ saya baru tahu maksud kedatangan Jenita yang ingin meminta nomor rekening SF, untuk mengembalikan uang potongan gaji yang telah diambilnya setiap bulan, dan meminta tandatangan surat pernyataan pencabutan laporan,” paparnya.

Lebih dalam Elis menjelaskan kepada polisi, Jenita dan majikan SF bahwa persoalannya bukan hanya pengembalian uang tetapi, pelanggaran penempatan yang telah dilakukan oleh PJTKI dalam proses penempatan TKI.

Berdasarkan kesaksian dari SF, diketahui bahwa proses penempatan yang dilakukan oleh PJTKI itu unprosedur. Karena SF hanya sehari semalam saja berproses, tanpa ada tes kesehatan, pelatihan,  asuransi TKI, dan Pembekalan Akhir Penempatan (PAP). Hari kedua SF langsung terbang ke Hong Kong, dan setelah bekerja gajinya dipotong 2500 HKD selama 6 bulan, dan pada saat dua kali ganti majikan ia harus membayar 6000. Padahal berdasarkan peraturan di Hong Kong biaya jasa agency itu hanya 10% dari gaji pertama.  

Lesf.www.sbmi.or.id2o Tang menambahkan bahwa  tidak ada yang perlu dibahas atau diperjelas lagi kepada polisi terkait dengan Agency bodong tersebut, justeru malah Agency tersebut telah melanggar aturan ketenagakerjaan di Hong Kong.

“it’s nothing special” jelas sekertaris HKCTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *