sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI PRAKTIK OVERCHARGING YANG MEMBEBANI BMI

2 min read
Berdasarkan aturannya saja sudah mahal, BMI Hong Kong dibebani biaya tinggi hingga 14,7 juta, bayarnya lebih mahal lagi hingga 33 juta, melalui potongan wajib dan tambahan

konpres overchargingTerkait dengan praktik pembebanan biaya penempatan berlebih (overcharging) yang dilakukan oleh PPTKIS dan Mitra Usahanya di luar negeri, Serikat Buruh Migran Indonesia menuntut kepada pemerintah untuk segera mengakhiri praktik tersebut.  Karena overcharging mengakibatkan buruh migran terlilit hutang hingga berlipat-lipat. Temuan BPK mencapai 1,6 Trilyun. Demikian disampaikan oleh Elis Ketua SBMI Hongkong.

“Buruh migran Hong Kong baik pemula ataupun yang eks dibebani biaya penempatan sebesar Rp 14,7 juta dan harus membayar 24 sampai Rp 33 juta rupiah melalui cicilan potongan gaji,” papar Elis saat konfress di LBH Jakarta (30/102016).

Berdasarkan data kasus yang masuk, ditemukan fakta bahwa 41,7% potongan gajinya sebesar HKD 2145/bulan, 33,3% potongan gajinya sebesar HKD 3500/bulan, 16,7% potongan gajinya sebesar HKD 2596, dan 8,3% potongan gajinya antara HKD 3000-3500. Selain potongan gaji itu ada potongan tambahan yang besarannya bervariasi antara 596, 720, sampai 900 HKD perbulan selama 3 bulan.

Diteruskan, ia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepala BNP2TKI untuk mengakhiri praktik overcharging, mulai dari pemberian sanksi tunda layan kepada 26 PPTKIS, memberikan tekanan dan akan merekomendasikan pencabutan Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) kepada Menteri Ketenagakerjaan.

“Statement Nusron Wahid pada tanggal 27/10/2016 di ruang meeting BNP2TKI, PPTKIS pelaku overcharging akan direkomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk di cabut SIPPTKInya, ini langkah real dari BNP2TKI yang kami apresiasi” tambahnya.

Menurut Hariyanto, praktik overcharging ini sudah sangat lama terjadi dari sejak UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri diterbitkan.

“Maka pemerintah harus tegas menghentikan praktik yang melilit buruh migran ini, berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri No 17/2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, telah diatur bahwa PPTKIS pelaku overcharging sanksinya adalah ditutup,” Jelas ketua Umum SBMI.

Atas dasar tersebut, SBMI menuntut kepada pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas pelaku overcharging. Yaitu :

  1. BNP2TKI segera menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Menteri Ketenagakerjaan dan BNP2TKI segera mengambil langkah-langkah penertiban dalam proses layanan administrasi penempatan misalnya layanan informasi pembiayaan, penandatangan Perjanjian Penempatan ditingkat daerah dan provinsi, termasuk membentuk satgas pengawasan overcharging;
  3. Kementerian keternagakerjaan harus menjatuhkan sanksi pencabutan SIPPTKI;
  4. Pemerintah harus segera merivisi UU 39/2004 terutama pasal karet tentang biaya penempatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *