sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANYUWANGI: TERTIBKAN CALO PEREKRUT BURUH MIGRAN

2 min read
Pasal 13 Permenaker 22/2010 : Perekrut itu harus karyawan PPTKIS yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dan surat tugasnya

sbmi banyuwangiSeorang warga Desa Kedunggebang, Tegaldlimo, berinisial MC (21), meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kabupaten Banyuwangi serius memperhatikan nasibnya. MC menjadi korban penipuan seorang calo dari PPTKIS di Malang. MC menjelaskan, dia melaporkan kasusnya ke Dinsosnakertrans serta Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P4TKI) pada 15 Agustus 2016 lalu.

MC ditipu oleh Saroni calo yang menjanjikan berangkat bekerja ke Taiwan dalam waktu 3 bulan. Kejadian ini dimulai sejak September tahun 2014, namun hingga kini korban belum juga diberangkatkan. Selain itu MC juga harus menanggung rugi belasan juta rupiah karena tertipu oknum tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, tim Redaksi Bumi Blambangan yang diterbitkan oleh SBMI Banyuwangi bekerjasama dengan Pusat Sumber Daya Buruh Migran Infest mengkonfirmasi ke Dinsosnakertrans dan P4TKI Banyuwangi.

Menurut Joko Sugeng, Kepala Bidang Penempatan Dinsosnakertrans Kabupaten Banyuwangi mengatakan, “Kita terus memantau, ini kan jelas penipuan bukan ranahnya ketenagakerjaan. Belum tentu oknum yang merekrut ini benar petugas PT. Maka saya sarankan untuk melaporkan ke Polres, dan saat ini suratnya belum ada surat tembusan dari Polres. Maka kami tidak bisa bertindak. Ketika nanti sudah turun akan kami siap menjadi tempat fasilitasi untuk mediasi”. Katanya (19/8)

Menurut Andik Supriyadi Koordinator P4TKI Kabupaten Banyuwangi semua kasus itu tidak harus lari ke kepolisian selama kasus masih bisa dilakukan mediasi

“Selama masih ada kesepakatan dari kedua belah pihak kenapa harus melapor ke polisi, mungkin saja oknum PT ini sanggup membayar tapi mencicil. kalau memang tidak ada titik temu monggo di bawa ke Polres. Nanti akan didampingi dari staff P4TKI dan satunya dari Naker”. Kata Andik Supriyadi.(19/8)

Menanggapi ketidakjelasan hal itu, Wawan Kuswanto Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi mengatakan ada irisan tindak pidana penipuan dan ketenagakerjaan, diranah ketenagakerjaan, Saroni merekrut, padahal dia bukan karyawan PPTKIS, tidak didahului infomrasi yang benar, merekrut tanpa job order, dan tanpa perjanjian penempatan. Ini sudah jelas perekrutan unprosedur yang harus ditertibkan.

“Seharusnya Dinas bertindak tegas untuk menghapus praktek percaloan di Banyuwangi dengan mempidanakan oknum calo Saroni ini sehingga ada efek jera untuk tidak melakukan praktek percaloan lagi di Banyuwangi”. Kata Wawan Kuswanto. (19/8) (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *