sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REKRUT 26 TKI KE KORSEL, SUNATA DIDAKWA TPPO PN CIBINONG BOGOR

2 min read
Sunata, pelaku tindak pidana perdagangan orang saat ini didakwa di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong Bogor dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sidang korban trafficking NTS di PN Cibinong

sidang trafficking pn cibinong (1)Sunata terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya sejak awal 2015-2016 ia telah merekrut dan menempatkan 26 buruh migran Indonesia ke Jeju Korea Selatan.

Buruh migran yang menjadi korban perdagangan orang itu antara lain 12 orang dari Lombok, 8 orang dari Jawa Barat, 3 orang dari Jawa Tengah, 2 orang dari lampung dan 1 orang dari Serang Banten.

Menurut Teten Sumarna pada awalnya korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ABK Perikanan di Korea Selatan dengan gaji 18 juta rupiah perbulan.

“kami harus bayar 60 sampai 110 juta rupiah, ada yang tunai dan transfer, kepada Sunata atau melalui perekrut lapangan,” jelas Teten salah satu korban TPPO (15/9/2016).

 

Diteruskan, pada saat ia direkrut, Sunata adalah direktur operasional PT Nur Wira Cahaya yang penampungannya ada di Cileungsi Bogor. Ia percaya karena di penampungan tersebut ada plang di kantornya, ada banyak calon buruh migran dipenampungannya dan ada banyak mobil berjejer.

“Tapi setelah daftar, sudah bayar ternyata lama tidak diberangkatkan, akhirnya anak-anak pada komplen, untuk meluluhkan hati saya, Sunata ngomong sendiri sudah menganggap saya sebagai adik, gak bakal nipu,” katanya.

Pada Januari 2016 lanjutnya, Sunata mengumpulkan 26 korban di tempat usaha barunya yaitu PT Sunata Jaya Motor. Ia menjelasan ada job kerja baru yaitu bangunan, ternak kuda dan tambak ikan di Korea Selatan dengan gaji yang dijanjikan 100.000 won/hari. Job itu atas permintaan pengusaha Lim Taekyun dari Korea Selatan.

“Karena terpaksa dengan sudah mengeluarkan uang banyak, waktu menunggu yang lama akhirnya kami menerima saja tawaran tersebut, yang penting kerja saja,” tambahnya

sidang trafficking pn cibinong (2)Patria menambahkan setelah selesai mengurus paspor, korban ternyata hanya difasilitasi visa turis yang berlaku selama 1 bulan dari tanggal 26 Januari 2016 s/d 28 Februari 2016.

“Sunata menjanjikan meskipun menggunakan visa kunjungan, dipastikan aman karena ada yang menjamin yaitu Lim Taekyun, karena omongan itu, kami percaya saja” kata Patria.

Pada tanggal 26 Januari 2016, Sunata, dan korban berangkat ke Korea Selatan. Sesampainya disana korban dijemput oleh Lim Taekyun dan ditampung di hotel selama 3 hari. Semua paspor diserahkan kepada Sunata. Kemudian secara bertahap korban di pekerjakan kuli serabutan dengan gaji 100.000 won/hari yang dipotong 20.000 Won dan diberikan sisanya sebesar 80.000 won. Ada yang bekerja sebagai pemanen lobak dan bangunan. Mereka bekerja dari jam 7 pagi hingga jam 7 malam.

Pada tanggal 8 Februari 2016 tepat jam 22.00 waktu Korea ada perintah dari Sunata kepada beberapa saksi korban agar segera kabur tanpa mengarahkan kemana harus pergi. Korban akhirnya berpindah-pindah hotel dengan biaya sendiri.

“Pada saat itu kami sempat dikumpulkan bareng, Sunata kemudian memerintahkan agar melubangi chip pada paspor elektronik, tujuannya agar tidak terdeteksi oleh imigrasi, akhirnya semua teman-teman melubangi chip paspor sendiri-sendiri,” jelasnya. 

Kemudian keberadaan korban diketahui dan akhirnya ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda oleh imigrasi Korea Selatan. Korban ditahan di detention center selama beberapa hari. Pada saat ditahan korban dihukum harus lari-lari mengitari lapangan dengan telanjang. Korban kemudian diserahkan ke kantor KBRI dan pada tanggal 17 Februari 2016, 26 korban dipulangkan ke Indonesia.

Visits: 11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *