Pasal 73 Undang Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, berbunyi :
Kepulangan TKI terjadi karena:
- berakhirnya masa perjanjian kerja;
- pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
- terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
- mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
- meninggal dunia di negara tujuan;
- cuti; atau
- dideportasi oleh pemerintah setempat.
Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri :
(1) Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b. pendeportasian besar-besaran; dan
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.
Video peledakan bom disekitar tempat kerjanya : ini dan ini
Views: 602