
ULTAH SBMI KE 13 : MENOLAK BIAYA MAHAL PENEMPATAN KE HONG KONG
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004
SBMI Riyadh : Sejak moratorium (2011) ada upaya majikan mempersulit pemulangan TKI
SBMI Riyadh Arab Saudi : Nanih buruh migran asal Purwakarta yang bekerja sejak tahun 1998 di Riyad Arab Saudi itu tidak digaji selama 16 tahun 9 bulan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong, biaya penempatan tersebut sebesar Rp 5.773.000 ditambah $ 15 untuk dana pembinaan
Sejak terbit Permenaker No. 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, maka biaya penempatan TKI ke Hong Kong turun dari yang semula Rp 14.780.400 menjadi Rp 10.255.00, berkurang sebesar Rp 4.525.400.
Tujuan mulia penempatan dan perlindungan TKI, yaitu memberdayakan, mendayagunakan, melindungi sejak pra hingga pulang, meningkatkan kesejahteraan, kandas oleh skema yang dibangun dalam aturan, kenapa?
Casnuri bapak kandung Densari mengaku berterimakasih kepada KBRI Yaman, Direktorat PWNI dan BHI Kemlu yang sudah menyelamatkan dan memulangkan dari negara perang Yaman
Maizidah Salas : Kasus Eti dan Tuti Tursilawati jadi pembelajaran besar, bahwa menjadi buruh migran itu penuh dengan resiko, maka berorganisasi itu harus jadi kebutuhan, pemerintah harus mengakui keberadaan organisasi buruh migran.
Elis Ketua SBMI Hong Kong : Upaya sekecil apapun yang bisa dilakukan untuk memperkuat buruh migran, harus dilakukan meski hanya sekedar poto bersama dengan memperlihatkan pesan Save Eti dan Save Tuti dari ancaman hukuman mati.