sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BIAYA PENEMPATAN TKI HONG KONG TURUN SEJAK 4 DESEMBER 2014

2 min read
Sejak terbit Permenaker No. 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, maka biaya penempatan TKI ke Hong Kong turun dari yang semula Rp 14.780.400 menjadi Rp 10.255.00, berkurang sebesar Rp 4.525.400.

Setelah penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada tanggal 4 Desember 2014 maka biaya penempatan TKI ke Hong Kong turun 4,5 juta. Dari yang semula dibebankan kepada TKI sebesar Rp 14.780.400  turun menjadi Rp 10.255.000. Atau berkurang sebesar Rp 4.525.400.

Apa dasar hukum, biaya penempatan ke Hong Kong itu turun?

Berdasarkan Pasal 42 Bab VII Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014, mengatur tentang komponen biaya. Pasal tersebut berbunyi :

(1)  PPTKIS  hanya  dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI  untuk komponen biaya:

  1. pengurusan dokumen jati diri;
  2. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  3. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
  4. visa kerja;
  5. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
  6. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
  7. transportasi lokal  sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;dan
  8. premi asuransi TKI.

Pasal ini menghapus biaya jasa PJTKI sebesar Rp 4.114.000 dan jasa Agency sebesar Rp 411.400, total Rp 4.525.400. Kedua biaya jasa tersebut awalnya dibebankan kepada TKI melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia  Sektor  Domestik Negara Tujuan Hong kong.

Secara rinci hitungan biaya penempatan TKI Sektor Domestik ke Negara Tujuan Hong Kong, sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Tahun 2012, adalah sebagai berikut:

Ditanggung Majikan :

  1. Legalisasi kontrak kerja Rp 341.000
  2. Asuransi TKI di Hong Kong (2 Tahun) Rp 1.320.000
  3. Tes  kesehatan  TKI di Hong Kong Rp 660.000
  4. Visa kerja Rp 176.000
  5. Tiket ke Hong Kong (PP) : dari Jawa sebesar Rp  4.000.000, Luar Jawa sebesar  Rp 7.000.000
  6. Airport tax dan handling  Rp 300.000
  7. Jasa agensi Hong Kong Rp 5.500.000

Total  : Rp 12.297.000 ( TKI dari Pulau Jawa)
            : Rp 15.297.000 ( TKI Luar Pulau Jawa)

Ditanggung oleh TKI :

  1. Asuransi perlindungan TKI Rp 400.000
  2. Pemeriksaan psikologi Rp 250.000
  3. Pemeriksaan kesehatan Rp 700.000
  4. Paspor Rp 255.000
  5. Biaya pelatihan (600 jampel) Rp 5.500.000
  6.  Peralatan dan bahan  praktek Rp 3.000.000
  7. Uji kompetensi Rp 150.000
  8. Jasa PPTKIS  Rp 4.114.000
  9. Jasa Agency (10% dari gaji pertama TKI) Rp 411.400

Total : Rp 14.780.400

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, maka hitungannya sebagai berikut :

 

Ditanggung Majikan :

  1. Legalisasi kontrak kerja Rp 341.000
  2. Asuransi TKI di Hong Kong (2 Tahun) Rp 1.320.000
  3. Tes  kesehatan  TKI di Hong Kong Rp 660.000
  4. Visa kerja Rp 176.000
  5. Tiket ke Hong Kong (PP) : dari Jawa sebesar Rp  4.000.000, Luar Jawa sebesar  Rp 7.000.000
  6. Airport tax dan handling  Rp 300.000
  7. Jasa Agency Hong Kong Rp 5.500.000
  8. Jasa Agency (10% dari gaji pertama TKI) Rp 411.400
  9. Jasa PPTKIS  Rp 4.114.000

Total  : Rp 16.822.000 (TKI dari Pulau Jawa)
            : Rp 19.822.000 (TKI Luar Pulau Jawa)

Biaya yang ditanggung oleh TKI, digunakan untuk :

  1. Asuransi perlindungan TKI Rp 400.000
  2. Pemeriksaan psikologi Rp 250.000
  3. Pemeriksaan kesehatan Rp 700.000
  4. Paspor Rp 255.000
  5. Biaya pelatihan (600 jampel) Rp 5.500.000
  6.  Peralatan dan bahan  praktek Rp 3.000.000
  7. Uji kompetensi Rp 150.000

Total : Rp Rp 10.255.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *