BIAYA PENEMPATAN TKI HONG KONG TURUN SEJAK 4 DESEMBER 2014
2 min readSetelah penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada tanggal 4 Desember 2014 maka biaya penempatan TKI ke Hong Kong turun 4,5 juta. Dari yang semula dibebankan kepada TKI sebesar Rp 14.780.400 turun menjadi Rp 10.255.000. Atau berkurang sebesar Rp 4.525.400.
Apa dasar hukum, biaya penempatan ke Hong Kong itu turun?
Berdasarkan Pasal 42 Bab VII Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014, mengatur tentang komponen biaya. Pasal tersebut berbunyi :
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya:
- pengurusan dokumen jati diri;
- pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
- visa kerja;
- akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
- tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
- transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;dan
- premi asuransi TKI.
Pasal ini menghapus biaya jasa PJTKI sebesar Rp 4.114.000 dan jasa Agency sebesar Rp 411.400, total Rp 4.525.400. Kedua biaya jasa tersebut awalnya dibebankan kepada TKI melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong kong.
Secara rinci hitungan biaya penempatan TKI Sektor Domestik ke Negara Tujuan Hong Kong, sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Tahun 2012, adalah sebagai berikut:
Ditanggung Majikan :
- Legalisasi kontrak kerja Rp 341.000
- Asuransi TKI di Hong Kong (2 Tahun) Rp 1.320.000
- Tes kesehatan TKI di Hong Kong Rp 660.000
- Visa kerja Rp 176.000
- Tiket ke Hong Kong (PP) : dari Jawa sebesar Rp 4.000.000, Luar Jawa sebesar Rp 7.000.000
- Airport tax dan handling Rp 300.000
- Jasa agensi Hong Kong Rp 5.500.000
Total : Rp 12.297.000 ( TKI dari Pulau Jawa)
: Rp 15.297.000 ( TKI Luar Pulau Jawa)
Ditanggung oleh TKI :
- Asuransi perlindungan TKI Rp 400.000
- Pemeriksaan psikologi Rp 250.000
- Pemeriksaan kesehatan Rp 700.000
- Paspor Rp 255.000
- Biaya pelatihan (600 jampel) Rp 5.500.000
- Peralatan dan bahan praktek Rp 3.000.000
- Uji kompetensi Rp 150.000
- Jasa PPTKIS Rp 4.114.000
- Jasa Agency (10% dari gaji pertama TKI) Rp 411.400
Total : Rp 14.780.400
Setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, maka hitungannya sebagai berikut :
Ditanggung Majikan :
- Legalisasi kontrak kerja Rp 341.000
- Asuransi TKI di Hong Kong (2 Tahun) Rp 1.320.000
- Tes kesehatan TKI di Hong Kong Rp 660.000
- Visa kerja Rp 176.000
- Tiket ke Hong Kong (PP) : dari Jawa sebesar Rp 4.000.000, Luar Jawa sebesar Rp 7.000.000
- Airport tax dan handling Rp 300.000
- Jasa Agency Hong Kong Rp 5.500.000
- Jasa Agency (10% dari gaji pertama TKI) Rp 411.400
- Jasa PPTKIS Rp 4.114.000
Total : Rp 16.822.000 (TKI dari Pulau Jawa)
: Rp 19.822.000 (TKI Luar Pulau Jawa)
Biaya yang ditanggung oleh TKI, digunakan untuk :
- Asuransi perlindungan TKI Rp 400.000
- Pemeriksaan psikologi Rp 250.000
- Pemeriksaan kesehatan Rp 700.000
- Paspor Rp 255.000
- Biaya pelatihan (600 jampel) Rp 5.500.000
- Peralatan dan bahan praktek Rp 3.000.000
- Uji kompetensi Rp 150.000
Total : Rp Rp 10.255.000