sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BIAYA PENEMPATAN MANTAN TKI HONGKONG HANYA 5,7 JUTA

1 min read
Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong, biaya penempatan tersebut sebesar Rp 5.773.000 ditambah $ 15 untuk dana pembinaan

biaya penempatan tki hongkongBerdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong yang diterbitkan pada 24 Januari 2012, menetapkan besaran biaya penempatan bagi mantan TKI Hongkong sebesar Rp 5.773.000 ditambah $ 15 untuk dana pembinaan.

Secara rinci komponen biaya penempatan tersebut digunakan untuk :

  1. Asuransi TKI : Rp 400.000;
  2. Dana Pembinaan TKI : U$ 15 setara dengan Rp 195.500;
  3. Transportasi lokal : Rp 200.000;
  4. Pajak Bandara : Rp 150.000;
  5. Pelatihan : Rp 740.000;
  6. Akomodasi dan Konsumsi Rp : 600.000;
  7. Honor Instruktur : Rp 70.000;
  8. Transport Instruktur : Rp 50.000;
  9. Buku Pegangan : Rp 10.000;
  10. ATK : Rp 10.000;
  11. Uji Kompetensi : Rp 125.000,
  12. Jasa Perusahaan : Rp 4.158.000

Ditambah Dana Pembinaan TKI : U$ 15 atau setara dengan Rp 195.500;

      Jumlah : Rp 6.708.500

Peraturan Kepala BNP2TKI ini memberikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mantan TKI Hongkong telah berada di Indonesia sebelum mencapai satu tahun sejak kontraknya berakhir;
  2. PPTKIS wajib melaksanakan ketentuan yang sudah diatur Kepala BNP2TKI;
  3. Perka BNP2TKI ini berlaku sejak tanggal 24 Januari 2012, peraturan ini tetap berlaku sebelum ada peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *