
JELANG MIGRAN DAY SBMI INDRAMAYU DISKUSI SKEMA PENEMPATAN BURUH MIGRAN
Juwrih : Rancangan Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dinilai sama saja dengan sebelumnya, penempatan mahal, tidak terlindungi dan rentan trafficking/perbudakan.
Juwrih : Rancangan Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dinilai sama saja dengan sebelumnya, penempatan mahal, tidak terlindungi dan rentan trafficking/perbudakan.
Casnuri bapak kandung Densari mengaku berterimakasih kepada KBRI Yaman, Direktorat PWNI dan BHI Kemlu yang sudah menyelamatkan dan memulangkan dari negara perang Yaman
SBMI Indramayu mendesak Polres Indramayu segera menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau penempatan non prosedural terhadap 17 orang buruh migran dari Indramayu dan Cirebon ke Malaysia.
Betty HDH : Semua buruh migran Indonesia mengalami kasus biaya penempatan berlebih, baik buruh migran pemula, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (terminate) ataupun yang proses penempatan berikutnya meLalui calling visa.
Robidin : Saya sudah membayar biaya proses bekerja ke taiwan sebesar 31 juta, begitu saya sudah bekerja kemudian gaji saya dipotong sebesar 3 juta/bulan. Pertanyaan saya berapa sih biaya penempatan TKI Taiwan sektor formal?
Bobi AM Sekjen SBMI : Sebenarnya kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, itu banyak sekali bahkan sudah menjadi pengetahuan umum. Pidana ini juga termasuk berat dengan ancaman hukuman 6 tahun, tetapi jarang yang mau lapor..
Juwarih Ketua SBMI Indramayu : Dua diantara 17 TKI yang ditempatkan secara ilegal ke Malaysia meninggal dunia. Perusahaan Malaysia tidak bertanggungjawab atas kematiannya. Padahal keduanya meninggal karena kecelakaan kerja
Juwarih Ketua SBMI Indramayu : Ditemukan fakta adanya jaringan penempatan TKI ilegal yang memberangkatkan calon TKI asal Indramayu ke Negara Malaysia. Jaringan ini berkembang karena penegakkan hukum tidak ada greget memberantasnya
Juwarih Ketua SBMI Indramayu “KBRI Yaman harus segera pulangkan Densari, berdasarkan Pasal 73 c UU 39/2004 mengamanatkan kepulangan buruh migran terjadi karena terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan”.
Memanfaatkan momentum nadran (pesta laut), SBMI Indramayu membuka posko pengaduan TKI di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dari tanggal 1-8 Oktober 2014.