sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI INDRAMAYU TUNTUT KEMLU PULANGKAN DENSARI DARI YAMAN

1 min read
Juwarih Ketua SBMI Indramayu "KBRI Yaman harus segera pulangkan Densari, berdasarkan Pasal 73 c UU 39/2004 mengamanatkan kepulangan buruh migran terjadi karena terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan".

densariJuwarih ketua SBMI Indramayu menuntut Perwakilan Pemerintah Indonesia di Yaman segera memulangkan Densari Binti Casnuri buruh migran asal Desa Majakerta Kec. Balongan – Indramayu. Hal ini disampaikannya usai menerima pengaduan dari  Casnuri Bin Rakwan bapak kandungnya (5/11/2015).

“Berdasarkan Pasal 73 c UU 39/2004 mengamanatkan bahwa kepulangan buruh migran terjadi karena terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan,” Jelasnya

Yaman saat ini tengah terjadi perang bersenjata antara pasukan Haouthi dengan pasukan pemerintah Abd Rabbuh Mansur Al-Hadi.

Menurut Casnuri, Densari sudah bekerja di majikan bernama Ziad Al-Tabba selama kurang lebih 3,5 tahun. Densari sudah meminta pulang sejak kontraknya berakhir, namun janji majikan untuk memulangkan tidak pernah ditepati hingga saat ini. 

“Janji terakhir, majikannya akan memperpanjang paspor Densari ke KBRI pada tanggal 07 November 2015” Jelasnya.

Diteruskan, sebelumnya ia direkrut oleh calo bernama Arman dan diproses penempatannya ke Yaman oleh PT Bagoes Bersaudara pada tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *