
BURUH MIGRAN MENINGGAL DI QATAR KARENA KARDIORESPIRASI
Hari Jahari Bin Pudin Ahmad (41), seorang bekerja Migran Indonesia (BMI) asal Indramayu meninggal dunia di Qatar, akibat sakit Kardiorespirasi pada 1 September 2019. Kardiorespirasi
Hari Jahari Bin Pudin Ahmad (41), seorang bekerja Migran Indonesia (BMI) asal Indramayu meninggal dunia di Qatar, akibat sakit Kardiorespirasi pada 1 September 2019. Kardiorespirasi
Bobi Anwar Ma’arif: Pasal 39 Undang Undang No 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur pelatihan vokasi calon buruh migran dibiayai oleh pemerintah dari fungsi pendidikan.
Juwarih : Saya menilai kegiatan ini sangat positif karena banyak pemerintah daerah yang masih belum tahu dengan kebijakan baru ini (UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Universitas Pasundan & Universitas Malaya menerbitkan buku panduan tentang prosedur penengkatan, pemeriksaan & jaminan di Malaysia
Robidin: SISKOTKLN masih terdapat kelemahan, tidak bisa melacak hasil tes kesehatan dari nomor sertifikat Medical Chekup
Nawawi dan Nurlaela salah satu dari pelaku tindak pidana perdagangan orang itu dikabarkan kabur, sehingga persidangan terhambat. SBMI Indramayu menyesalkan peristiwa ini, ia menuntut kejaksaan untuk mencarinya.
Jangan mudah tergiur dengan uang jutaan, lalu merelakan istri ke Timur Tengah. Ruminah dijual seharga Rp 133 juta ke majikan di Syiria, dan tidak boleh pulang. Praktik ini merupakan perbudakan modern
Berikut penjelasan keluarganya
Sanksi penempatan perseorangan, penjara minimal 2 tahun maksimal 10 tahun, atau denda sedikitnya 2 miliar sampai 15 miliar.
SBMI audensi dengan Kementerian Luar Negeri menanyakan upaya apa saja dalam melindungi buruh migran yang sudah diadukan.