BARU SIDANG 3 KALI, PELAKU TRAFFICKING DI INDRAMAYU KABUR
1 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Indramayu menyesalkan atas kaburnya pelaku tindak pidana perdagangan orang sehingga persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu itu terhambat. Demikian disampaikan oleh Juwarih.
Informasi itu diketahui ketika menjelang persidangan keempat dari salah satu korban tindak pidana perdagangan orang. “Ketika ditelusuri informasi tersebut dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban,” jelas Ketua Cabang SBMI Indramayu. Atas dasar persoalan tersebut SBMI Indramayu mengajukan audensi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin 6 November 2017.
SBMI Indramayu memandang audensi ini penting karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani, jika pelakunya kabur artinya ada dugaan kelalaian.
“Kenapa sih pihak Kejaksaan tidak menahan saja pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang itu?” tanya Juwarih.
Lebih lanjut Juwarih juga akan berkoordinasi dengan Polres Indramayu agar memasukkan Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.
“Hal ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum bisa melakukan pembekuan asset dari pelaku, sehingga hak-hak korban atas restitusi bisa terpenuhi,” jelasnya
Hits: 0