sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

UU PPMI MENGATUR PELATIHAN CALON BURUH MIGRAN GRATIS

1 min read
Bobi Anwar Ma'arif: Pasal 39 Undang Undang No 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur pelatihan vokasi calon buruh migran dibiayai oleh pemerintah dari fungsi pendidikan.

Menjawab pertanyaan apa kelebihan dari Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Bobi Anwar Ma’arif menjelaskan bahwa salah satu kelebihannya adalah  pelatihan calon buruh migran akan gratis. Demikian disampaikannya pada saat sosialisasi dan buka puasa bersama yang dilaksanakan di sekretariat SBMI Indramayu (2/6/2018).

Dengan demikian, lanjutnya akan mengurangi biaya proses yang sebelumnya sangat mahal, dengan bantuan anggaran dari pemerintah maka akan menjadi murah. 

“Dulu biaya pelatihan sampai 8 juta, kedepan pelatihannya akan gratis karena ditanggung oleh pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan seperti diamanatkan dalam pasal 39 UU PPMI” jelas Sekjen SBMI.

Selain gratis, lanjutnya, pendidikan pelatihan itu tidak dilaksanakan oleh PJTKI, tetapi oleh BLK pemerintah daerah.

“Jadi pelatihannya dekat dengan rumah calon buruh migran yang kebanyakan dari desa, tidak lagi harus ke kota-kota besar yang jauh” terangnya. 

 Diteruskan, pendidikan pelatihan adalah salah satu yang utama, pembeda kualitas antara buruh migran Indonesia dengan buruh migran Pilipina adalah pendidikan pelatihannya.

“Mereka lebih terlatih sehingga bisa melindungi dirinya sendiri dari kondisi kerja yang buruj, itu semua karena mereka lebih terlaith,” tegasnya.

Buka bersama ini dihadiri oleh anggota SBMI Indramayu dari berbagai kecamatan, komunitas buruh migran, dan dihadiri oleh kepala desa Krasak Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Lebih lanjut Bobi menjelaskan bahwa kelebihan lainnya adalah adanya Layanan Terpadu Satu Atap di daerah, untuk memudahkan layanan dokumen calon buruh migran seperti sertifikat kompetensi, sertifikat kesehatan, perjanjian kerja, Perjanjian Penempatan, paspor, visa kerja dan BPJS pekerja migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *