
PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI PRAKTIK OVERCHARGING YANG MEMBEBANI BMI
Berdasarkan aturannya saja sudah mahal, BMI Hong Kong dibebani biaya tinggi hingga 14,7 juta, bayarnya lebih mahal lagi hingga 33 juta, melalui potongan wajib dan tambahan
Berdasarkan aturannya saja sudah mahal, BMI Hong Kong dibebani biaya tinggi hingga 14,7 juta, bayarnya lebih mahal lagi hingga 33 juta, melalui potongan wajib dan tambahan
Hingga hari Selasa 11 Oktober 2016, Hanif Dakhiri mengatakan belum menerima surat laporan dari BNP2TKI terkait dengan praktik overcharging, penempatan unprosedural dan penyimpangan KUR TKI
Pasal 12 ayat d Permenaker 17/2012. Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI dalam hal membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya
Bayar biaya diatas ketentuan itu melanggar aturan, jika dilaporkan maka PJTKI terancam dicabut SIPPTKInya. Tidak heran jika kemudian Agency sebagai mitra usaha PJTKI maksa ingin mengembalikan potongan gaji, hehehe
Polisi Hong Kong itu beda dengan polisi negara disana, polisi Hong Kong itu taat hukum, ketika tidak ada kejahatan yang dituduhkan, posisinya netral, tidak ada “maju tak gentar membela yang bayar”
Elis: salah satu praktik terburuk penempatan TKI adalah overcharging yang sudah berlangsung lama seolah itu adalah biasa saja, sesuatu yang benar dan merasuk hingga kealam bawah sadar
NK didatangi oleh petugas lapangan PT Armina Mitra Karya, alasannya minta surat rekomendasi untuk adiknya, tetapi isinya surat pernyataan klarifikasi tidak mengalami overcharging
Potongan gaji erat kaitannya dengan pasal karet (76) UU 39/2004. Satu ayat mengunci biaya, ayat lainnya membolehkan Menteri menambah biaya penempatan
Kebijakan Pemerintah Hong Kong: Agen hanya boleh membebankan pemotongan sebesar 10% dari gaji pertama, lebih dari itu adalah pidana
Betty HDH : Semua buruh migran Indonesia mengalami kasus biaya penempatan berlebih, baik buruh migran pemula, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (terminate) ataupun yang proses penempatan berikutnya meLalui calling visa.