sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TERKAIT OVERCHARGING KEMNAKER BELUM TERIMA SURAT DARI BNP2TKI

3 min read
Hingga hari Selasa 11 Oktober 2016, Hanif Dakhiri mengatakan belum menerima surat laporan dari BNP2TKI terkait dengan praktik overcharging, penempatan unprosedural dan penyimpangan KUR TKI

the interview with tukul arwana-sbmiKementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mendapatkan surat dari BNP2TKI terkait dengan adanya praktik pembebanan biaya penempatan diatas ketentuan yang berlaku, praktik penempatan unprosedur dan praktik penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk TKI. Hal itu disampaikan oleh M. Hanif Dakhiri saat ditanya oleh Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migraan Indonesia usai shooting The Inerview With Tukul Arwana (Selasa, 11/10/2016) di Studio Gold Kompas TV Palmerah Jakarta Barat.

Izin Pak Menteri, setelah diadakan pengecekan di agenda surat masuk baik di Direktorat Jenderal dan di Direktorat Penempatan dan Perlindungan TKLN, belum ada surat masuk dari Kepala BNPTKi baik terkait Surat Pencabutan SIP maupun laporan overcharging terhadap PPTKIS penempatan hongkong dan lainnya. Demikian Pak Menteri sementara yg dapat kami laporkan terima kasih” Kata Hanif membacakan SMS di handphonennya.

Lebih lanjut Hanif Dakhiri mengatakan bahwa dirinya siap menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai dengan kewenangannya. “Jika ada bukti yang yang cukup, ini akan kami sanksi, tetapi jika tidak ada buktinya, pengalaman sebelumnya menunjukkan sanksi pencabutan SIPPTKI dikalahkan dalam PTUN, karena kurang bukti,” jelasnya.

Hariyanto menjelaskan bahwa berdasarkan berita yang diterbitkan di website bnp2tki.go.id dikabarkan bahwa selain memberikan sanksi tunda layanan atas pelanggaran overcharging, penempatan unprosedur dan praktik penyimpangan KUR TKI.  

Berita BNP2TKI.

BNP2TKI Akan Terus Kejar Dan Tindak PPTKIS Yang Nakal

JAKARTA – BNP2TKI bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia Hong Kong, akan  terus menyelidiki dan menindak Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang melakukan overcharging , menyalahgunakan Kredit Usaha Rakyat  dan memfasilitas pemberangkatan TKI non prosedural.  Penyelidikan ini sifatnya berkelanjutan dan tak ada batas waktu.

Sebelumnya BNP2TKI menindak  26 PPTKIS yang melakukan 98 tindakan tak terpuji, dalam mana 93 diantaranya terjadi di Hong Kong dan sisanya di Singapura. Ke 26 PPTKIS itu dikenai sanksi tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya selesai, ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.

Dia menambahkan, BNP2TKI menindak ke 26 PTTKIS berdasarkan informasi yang valid dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong. Organisasi ini telah memperoleh kuasa dari Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

Terkait kasus di Hong Kong,  Pengadilan Eastern Court – San Wan Ho Hong Kong pada awal September lalu, memvonis denda HKD 30 ribu ditambah kewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dipungutnya dari potongan gaji Buruh Migran Indonesia kepada Jenny Wong karena membebani biaya fee agency diatas standar yang berlaku yakni 10%  dari potongan pertama gaji buruh migran.

Kasus ini diajukan ke pengadilan berkat kegigihan  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong. SBMI memperoleh kuasa dari para Buruh Migran Indonesia yang telah diperdaya PPTKIS. Misalnya,  PPTKIS mengarahkan mereka mengikuti program KUR untu biaya pemberangkatan,  tetapi di negara  penempatan  TKI dikenai biaya  lagi  oleh PPTKIS, hingga jumlah utangnya berlipat-lipat. Di Hong Kong, TKI dikenai potongan HKD21 ribu sedangkan di Singapura $S3500.
     
BNP2TKI, kata Nusron Wahid, meyakini masih ada PPTKIS lain  yang melakukan pelanggaran overcharging,penempatan TKI non prosedural serta menyalahgunakan KUR. Untuk itu, BNP2TKI akan terus bekerjasama dengan SBMI guna memperoleh dana yang valid serta menjatuhkan sanksi bagi pelakunya  karena sudah termasuk kategori eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.

Kami  bersurat kepada kementerian tenaga kerja dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, agar tidak lagi melayani PPTKIS dan agensi tersebut, lanjutnya.
Ketua SBMI Hong Kong, Elis Susandra menyatakan bahwa perusahaan jasa penempatan memanfaatkan peluang  untuk melakukan eksploitasi kepada TKI.  Calon TKI dipaksa mengaku kepada para pihak terkait telah membayar tunai atau tidak berutang, tetapi agensi di negara penempatan secara tidak transparan mengenakan pemotongan gaji langsung. Di Hongkong misalnya dikenai pemotongan hingga 21.000 dolar Hong Kong, sedangkan di Singapura sebesar 3500 dolar Singapura*** (Humas/SJR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *