OMNIBUS LAW, MENGHAPUS 19 PASAL DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
19 Pasal yang dihapus Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65, terdiri dari 9 ayat. Mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian […]
DAMPAK SOSIAL OMNIBUS LAW MENGAKIBATKAN MIGRASI KETERPAKSAAN
Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu dari 79 Undang Undang yang terdampak oleh penerbitan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja. Hal tersebut bisa dilihat dari ketentuan umum pasal 1 angka 16 dan 17. Pasal tersebut berupa ketentuan umum tentang izin Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran […]
Tangani Sengkarut Tata Kelola Pengiriman Anak Buah Kapal dari Kaca Mata Pemerintah
Views: 72
Jika Peduli Nasib ABK yang Dipekerjakan Secara Paksa di Negeri Orang, Pemerintah Harus Ratifikasi Konvensi ILO
Views: 91
Sengkarut Pengiriman ABK ke Luar Negeri: Ada yang Meninggal, Jenazah Ditaruh Difreezer Dicampur Ikan
Views: 37
PENEMPATAN KE ARAB SAUDI, APAKAH DIBUKA ATAU DITUTUP?
Kepmenaker 260/2015 dan Kepmenaker 291/2018 dianggap membingungkan masyarakat, apakah ditutup atau dibuka
CERITA TENTANG PENGABAIAN MANDAT UNDANG UNDANG
Views: 14
SBMI SESALKAN PEMERINTAH LAMBAT TERBITKAN ATURAN PELAKSANA UU PPMI
Dampak keterlambatan itu sangat luas, salah satunya adalah maraknya penipuan kepada calon buruh migran dengan kerugian lebih dari 7 miliar
SBMI PERINGATKAN BATAS WAKTU PENERBITAN ATURAN PELAKSANA
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
SISNAKER HARUS JADI ALAT KERJA BERSAMA
Views: 5