ALASAN KEMNAKER MENCABUT IZIN 111 PERUSAHAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2 min readMerujuk pada surat Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, nomor : 3/ 496 /PK.02.00/II/2020, perihal Penghentian Pelayanan Penempatan bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Pencabutan SIP3MI, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut 111 Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Pada surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 2020, Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan itu mendasarkan keputusannya pada implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 54 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
- memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit
Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah); - menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit
Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan
sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan PMI; - memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan PMI paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
- memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan PMI.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dicairkan oleh Menteri apabila P3MI tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon PMI dan/atau PMI.
(3) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.
Lebih lanjut, Surat Dirjen tersebut menjelaskan alasan penvabutan izin P3MI dengan dalil hukum sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat 111 (seratus sebelas) P3MI yang tidak memenuhi kewajiban melakukan penyesuaian deposito deposito atas nama Menteri q.q. P3MI menjadi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2019, disebutkan bahwa dalam hal kewajiban penyesuaian tidak dipenuhi oleh P3MI, Menteri mencabut SIP3MI.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, terlampir kami sampaikan daftar 111 (seratus sebelas) P3MI yang dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI. P3MI sebagaimana dimaksud, dilarang melakukan kegiatan penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI beserta peraturan pelaksanaannya.