Kebijakan

SBMI MINTA KEJELASAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PARALEGAL & PENDAMPING

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto mengkritik tidak konsistennya Mahkamah Agung terkait dengan paralegal dan pendamping didalam persidangan. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Konsultasi Publik Permenkumham Terkait Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh PBHI di Semarang. Ketidak konsistenannya itu antara lain: Pasal 11 dalam peraturan itu berbunyi, Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan […]

SBMI MINTA KEJELASAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PARALEGAL & PENDAMPING Read More »

SBMI APRESIASI KEMENHUB SETUJUI PELINDUNGAN ABK DIBAWAH KEMNAKER

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto mengapresiasi persetujuan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan dalam hal penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal migran diatur dibawah Kementerian Ketenagakerjaan. “Kami menunggu situasi seperti ini sejak Januari 2018, ketika ada “surat cinta” dari Kemenhub kepada Kemnaker yang kemudian ramai dibicarakan,” tanggap Hariyanto saat di Semarang (12 3/2/2020).

SBMI APRESIASI KEMENHUB SETUJUI PELINDUNGAN ABK DIBAWAH KEMNAKER Read More »

APA ITU PENEMPATAN UNPROSEDUR? BEGINI KATA UU PPMI

Apa itu penempatan pekerja migran unprosedur atau ilegal? Sebelum membahas itu, kita kenali dulu istilah prosedur dan legal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Prosedur artinya 1). tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; 2). metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah;  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

APA ITU PENEMPATAN UNPROSEDUR? BEGINI KATA UU PPMI Read More »

SBMI PONTIANAK DAN PEMPROV BAHAS BARENG PELINDUNGAN BURUH MIGRAN DI KUCHING

Kuching Malaysia menjadi salah satu tujuan buruh migran asal Pontianak. Mereka bekerja diberbagai sektor antara lain sebagai buruh di perusahaan kepala sawit, kedai dan pekerja rumah tanga, serta retail. Salah satu persoalan krusial yang dialami adalah kepemilikan administrasi kependudukan seperti Akte Lahir, KTP, KK dan Buku Nikah. Hal ini disampaikan oleh Martin ketua SBMI Pontianak

SBMI PONTIANAK DAN PEMPROV BAHAS BARENG PELINDUNGAN BURUH MIGRAN DI KUCHING Read More »

KEBIJAKAN DAN PRAKTIK BIAYA PENEMPATAN BURUH MIGRAN INDONESIA

Pemerintah telah menetap kebijakan tentang biaya penempatan buruh migran ke luar negeri. Melalui Undang Undang No 18 tahun 2017, pasal 30 berbunyi bahwa Buruh Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang Undang sebelumnya yaitu Undang Undang No 39 tahun 2004 pasal 76, Buruh Migran Indonesia hanya dibebani biaya dokumen jatidiri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi,

KEBIJAKAN DAN PRAKTIK BIAYA PENEMPATAN BURUH MIGRAN INDONESIA Read More »

HARI INI BP2MI BAHAS BIAYA PENEMPATAN, APAKAH BISA GRATIS?

Hari ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menggelar diskusi terfokus pada aturan pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan oranisasi masyarakat termasuk diantaranya adalah Serikat Buruh Migran Indonesia. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dengan Internasional Organization for Migration, dan akan akan dilaksanakan di Hotel JW Luwansa Jakarta. Tujuan kegiatan ini adalah menyusun Peraturan Badan Pelindungan Pekerja

HARI INI BP2MI BAHAS BIAYA PENEMPATAN, APAKAH BISA GRATIS? Read More »

OMNIBUS LAW, MENGHAPUS 19 PASAL DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

19 Pasal yang dihapus Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65, terdiri dari 9 ayat. Mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian

OMNIBUS LAW, MENGHAPUS 19 PASAL DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Read More »

DAMPAK SOSIAL OMNIBUS LAW MENGAKIBATKAN MIGRASI KETERPAKSAAN

Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu dari 79 Undang Undang yang terdampak oleh penerbitan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja. Hal tersebut bisa dilihat dari ketentuan umum pasal 1 angka 16 dan 17. Pasal tersebut berupa ketentuan umum tentang izin Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran

DAMPAK SOSIAL OMNIBUS LAW MENGAKIBATKAN MIGRASI KETERPAKSAAN Read More »