Kebijakan

IMIGRASI HONGKONG: EXTEND VISA TANPA JUTKING KE MACAU

Laporan dari Yunie Kocher, anggota SBMI Hongkong, mengabarkan bahwa sampai saat ini pemerintah Hongkong masih belum menurunkan level status waspada akan virus Corona. Akses pintu ke luar Hongkong hanya dibuka pada 3 titik saja yaitu Hongkong Airport, Senzhen Bay, dan Hongkong-Zhuhai-Macau bride Buruh migran sebagai bagian dalam masyarakat Hongkong pun ikut merasakan dampak dari situasi […]

IMIGRASI HONGKONG: EXTEND VISA TANPA JUTKING KE MACAU Read More »

INI DAFTAR 316 P3MI YANG MASIH MEMILIKI SURAT IZIN PENEMPATAN 2020

Berikut ini adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang masi memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia, setelah terbitnya Surat Dirjen Binapenta Kemnaker No 3/ 496 /PK.02.00/II/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 2020. Bagi calon Buruh Migran Indonesia yang hendak mendaftar untuk bekerja ke luar negeri, sebaiknya cek dulu, apakah perusahaannya masih memiliki izin

INI DAFTAR 316 P3MI YANG MASIH MEMILIKI SURAT IZIN PENEMPATAN 2020 Read More »

ALASAN KEMNAKER MENCABUT IZIN 111 PERUSAHAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Merujuk pada surat Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, nomor : 3/ 496 /PK.02.00/II/2020, perihal Penghentian Pelayanan Penempatan bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Pencabutan SIP3MI, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut 111 Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Pada surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 2020, Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan itu mendasarkan keputusannya pada implementasi

ALASAN KEMNAKER MENCABUT IZIN 111 PERUSAHAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Read More »

111 P3MI YANG DICABUT IZINNYA, TETAP PUNYA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN INI

Merujuk pada surat nomor : 3/ 496 /PK.02.00/II/2020, perihal Penghentian Pelayanan Penempatan bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Pencabutan SIP3MI yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, pada tanggal 25 Pebruari 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut 111 Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Meskpun P3MI tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan, namun 111

111 P3MI YANG DICABUT IZINNYA, TETAP PUNYA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN INI Read More »

DAFTAR 111 PERUSAHAAN PENEMPATAN PMI YANG DICABUT IZINNYA OLEH KEMNAKER

Berdasarkan Surat nomor : 3/ 4961 /PK.02.00/I1/2020, perihal Penghentian Pelayanan Penempatan bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Pencabutan SIP3MI yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, pada tanggal 25 Pebruari 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut 111 Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Dari beberapa sumber yang dihimpun, 111 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),

DAFTAR 111 PERUSAHAAN PENEMPATAN PMI YANG DICABUT IZINNYA OLEH KEMNAKER Read More »

OMNIBUS LAW, CIPTA KERJA ATAU MENDORONG MIGRASI PAKSA?

25 Februari 2020. Hari ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah berusia 17 tahun. Selama ini SBMI telah bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi buruh migran indonesia dan keluarganya. SBMI menentang perbudakan, pemerasan dan perdagangan orang. Organisasi buruh migran ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya. SBMI juga

OMNIBUS LAW, CIPTA KERJA ATAU MENDORONG MIGRASI PAKSA? Read More »

INILAH TIGA PASAL UU PPMI YANG DIGUGAT OLEH ASPATAKI

Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019, Aspataki menguji tiga pasal dalam UU No 18/2017 tentang Pelindungan PMI yaitu : Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 82 huruf

INILAH TIGA PASAL UU PPMI YANG DIGUGAT OLEH ASPATAKI Read More »