sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

APA KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN?

2 min read
Tugas pemerintah desa, layanan informasi, verifikasi data, pencataan, fasilitasi persyaratan administrasi, pemantauan, dan pemberdayaan

layanan buruh migran di desaMayoritas buruh migran berasal dari desa, selama desa nyaris tidak dilibatkan dalam pelindungan calan dan mantan buruh migran. Padahal untuk memutuskan menjadi buruh migran dibutuhkan kecukupan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbeda dengan dengan aturan sebelumnya, Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran yang baru disahkan pada tanggal 22 Novcmber 2017 lalu, mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yaitu tentang layanan informasi, verifikasi data, pencatatan, fasilitasi persyaratan administrasi, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, serta pemberdayaan buruh migran dan anggota keluarganya. 

Pasal 42 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migan Indonesia mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.  Pasal 42 berbunyi, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  3. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  4. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Tugas dan tanggung jawab pemerintah desa tersebut, selaras dengan mandat Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 26 Poin 4 huruf h, n dan p yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban :

  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik,
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Kewajiban-kewajiban tersebut dipertegas melalui aturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 Tentang tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Pasal 8 huruf b, dan d yang berbunyi, kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa antara lain meliputi:

  • b. Pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;
  • d. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa, pengelolaan arsip desa, 

Terkait dengan pendataan, Permendes ini juga mengatur adanya kewenangan untuk melakukan pendataan tenaga kerja, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 huruf d yang berbunyi “pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa.

Sementara itu dalam hal pemberdayaan, Permendes ini mengaturnya melalui kewenangan lokal berskala desa. Pasal 5 berbunyi Kriteria kewenangan lokal berskala desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;

Pasal 7 Kewenangan lokal berskala Desa meliputi: d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 14, menjelaskan kelompok-kelompok yang harus diberdayakan melalui kewenangan lokal berskala desa bidang pemberdayaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 antara lain:
a. pengembangan seni budaya lokal;
b. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan
dan lembaga adat;
c. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; dan, 4) kelompok masyarakat lain di desa.
e. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
f. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa.

Pasal 14 huruf l. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

  • 1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • 2) kelompok usaha ekonomi produktif;
  • 3) kelompok perempuan;
  • 4) kelompok tani;
  • 5) kelompok masyarakat miskin;
  • 6) kelompok nelayan;
  • 7) kelompok pengrajin;
  • 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  • 9) kelompok pemuda; dan
  • 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Visits: 78

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *