sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANYUWANGI ANCAM PEREKRUT PERSEORANGAN AKAN DIPOLISIKAN

2 min read
Arista Bayu Anggara : Bagi pelaku penempatan buruh migran ke luar negeri secara perseorangan, kalian terancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak 15 miliar rupiah. Jangan coba-coba !

Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur mengancam akan mempolisikan Erna warga Dusun Kopen Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Erna telah merekrut buruh migran Indonesia bernama Eva Lutviana warga Desa Pesanggaran Kec. Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi ke Johor Baharu Malaysia.

Ancaman ini disampaikan oleh Agung Subastian Ketua SBMI Banyuwangi.  Agung mengancam karena Erna tidak kooperatif untuk segera memulangkan Eva Lutviana yang ditempatkan secara tidak prosedural.

“Sudah dua kali Erna tidak memenuhi panggilan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Kabupaten Banyuwangi,” Kata Agung

Sementara itu menurut Arista Bayu Anggara menambahkan bahwa pada Rabu 11 September mendatang  P4TKI Banyuwangi menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Jika pada hari yang sudah ditetapkan itu tetap tidak memenuhi panggilan, kami akan melaporkan kepada polisi dengan pasal berlapis, dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar,” tegas Ketua Divisi Advokasi.

SBMI Banyuwangi akan melaporkan Erna dengan dua pasal yatu:

  1. Pasal 69 junto 81 Undang Undang No. 18 Tahun 2017, tentang larangan menempatkan secara perseorangan, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah. Pasal ini berbunyi ” Pasal 81
    Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
    Rp. 15 miliar.
  2. Pasal 2 Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal ini berbunyi “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *