13 DESA DI SUKABUMI MELUNCURKAN PERDES PERLINDUNGAN DARI TRAFFICKING
1 min readSebanyak 13 desa di Kabupaten Sukabumi meluncurkan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Masyarakat dari Resiko dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Rabu 29 Maret 2017 di Hotel Pangrango Sukabumi.
Desa-desa tersebut yaitu: 1. Caringin (Kecamatan Caringin), 2. Kebonpedes (Kecamatan Kebonpedes), 3.Sukaraja (Kecamatan Sukaraja), 4. Cikembang (Kecamatan Caringin), 5.Sukalarang (Kecamatan Sukalarang), 6.Mekarjaya (Jampang Kulon), 7.Cirenghas (Kecamatan Cireunghas), 8.Hegarmanah (Kecamatan Sagaranten), 9.Pasirbaru (Kecamatan Cisolok), 10. Karangpapak (Kecamatan Cisolok), 11. Mekarjaya, 12. lengkong (Kecamatan Lengkong), 13.Sukamaju (Kecamatan Nyalindung).
Proses pelunucuran peraturan desa ini dihadiri oeh Wakil Bupati Drs. H. Adjo Sarjono, MM., Wakil Kepala Misi IOM Indonesia George Gigauri, Program Spesialist, INL Siti Nurkalam, Dr. Sujatmika, MA (Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Rendra (Kasubdit Perlindungan PPTKILN Kementerian Ketenagakerjaan), Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia.
Selain peluncuran perdes, juga diluncurkan buku Prosedur Standar Operasional dan Buku Saku Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peluncuran peraturan desa ini didahului dengan pagelaran kesenian dari Group Teater Arkamaya yang menceritakan tentang tindak pidana perdagangan orang dari sektor ketenagaerjaan dengan judul Ulah Daek di Bobodo.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara IOM Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.