sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ULTAH SBMI KE 14, KEMENTERIAN TANDATANGANI KOMITMEN PERLINDUNGAN BMI

2 min read
Pejabat kementerian dan anggota DPR untuk menandatangani komitmen perlindungan buruh migran Indonesia

dokumen penandantanganan komitmen perlindungan BMIPada peringatan Hari Ulang Tahun ke 14 Serikat Buruh Migran Indonesia yang dilaksanakan di Gedung Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan, pejabat dari  Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan anggota DPR-RI menandatangani komitmen perlindungan buruh migran Indonesia.

Komitmen yang ditandatangani tersebut adalah :

  1. Menyelesaikan revisi Undang Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan mengacu pada : Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Memasukkan Undang Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam konsideran revisi UU 39 Tahun 20014 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
  2. Merevisi Konvensi ILO 188 Tentang Pekerjaan dalam Perikanan dan atau menerbitkan Peraturan Menteri Tentang Perlindungan Buruh Migran ABK Kapal Ikan di perusahaan asing pada tahun 2017.
  3. Meratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak PRT, dan menerbitkan UU Perlindungan PRT pada tahun 2017.
  4. Mencabut Kepmenaker 260 Tentang Pelarangan dan Penghentian Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Negara-negara Timur Tengah.

Menurut Hariyanto, kenapa penandatanganan itu penting, karena pembahasan tentang revisi dan ratifikasi sudah sejak lama dilakukan, tetapi hingga saat ini belum pernah jadi, dampaknya buruh migran Indonesia mengalami eksploitasi karena melimpahkan kewenangan yang sangat besar kepada swasta dalam penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia. 

“Kami mengundang banyak kementerian, namun yang hadir hanya 3, dan 1 anggota DPR yang datang,” jelasnya.

dok penandatanganan perlindungan bmiMenurutnya, dalam buku Tiga Dekade Prolegnas dan peran BPHN yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, berdasarkan keputusan DPR Rl No. 01/DPR-RI/111/2004-005, RUU PPTKILN adalah salah satu dari 284 Undang Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009. Kemudian hasil rapat pembahasan tahunan prolegnas 2007, RUU PPILN ditetapkan dalam daftar RUU prioritas tahun 2008 usulan pemerintah. Namun dari tahun ketahun pembahasan ini masih belum selesai hingga saat ini” kata Ketua Umum SBMI (25/2/2107).
Diteruskan dari awal Pebruari 2017 hingga saat pembahasan RUU PPTKILN sudah dua kali digelar oleh DPR. Pimpinan DPR RI berkomitmen bahwa tahun 2017 revisi ini harus selesai, karena jika tidak maka 5 tahun lagi baru akan bisa dibahas. Komitmen menarik lainnya adalah melibatkan masyarakat sipil dalam proses pembahasannya. Momen penting ini menjadi peluang bagi buruh migran dan keluarganya serta semua elemen organisasi masyarakat lainnya yang berkepentingan terhadap perbaikan kebijakan perlindungan buruh migran.” tambahnya

Komitmen para pejabat disaksikan oleh beberapa aktivis organisasi buruh migran dan organisasi masyarakat sivil, yaitu Serikat Buruh Migran Indonesia, Solidaritas Perempuan, Migran CARE, Jaringan Buruh Migran dan YLBHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *