REKRUT 26 TKI KE KORSEL, SUNATA DIDAKWA TPPO PN CIBINONG BOGOR
1 min readKerja Mabes Polri, Kejaksaan dan LPSK Patut diapresiasi
Setelah kurang lebih 5 bulan melakukan penyidikan, akhirnya Mabes Polri dan Kejaksaan berhasil menjerat Sunata sebagai terdakwa dengan dakwaan tindak pidana perdagangan orang ke pengadilan. Pada tanggal 14 Juli 2016 Pengadilan Negeri Kelas 1B Cibinong Bogor menerima berkas pendaftaran dengan nomor perkara 484/Pid.Sus/2016/PN Cbi.
Menurut Hariyanto Kerja keras Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya patut diapresiasi karena semakin hari tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri semakin banyak.
“Jika tidak ada supremasi hukum, kejahatan ini akan semakin membludak,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (15/9/2016).
Sementera itu menurut Bobi, kerja LPSK juga patut diapresiasi, karena sudah proffesional dalam melayani perlindungan para korban, mulai dari mendatangkan korban dari rumahnya yang jauh-jauh, memberikan fasilitas akomodasi hingga pengawalan di pengadilan.
“sangat proffesional, sehingga ketika salah satu korban ke toilet atau ke masjid untuk solat saja dikawal betul,” Kata Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia.
Bobi berharap pengadilan mampu memberikan rasa adil bagi para korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga korban mendapatkan hak atas restitusi dan pelaku bisa dituntut seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.