sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

UPT P3TKI SURABAYA, SELAMATKAN TKI DARI JEMPUT PAKSA

3 min read
Ini baru layanan pemerintah yang melindungi buruh migran, dengan layanan seperti ini, kehadiran negara jadi terasa betul keberadaannya

UPT PT3TKI SurabayaAkhirnya Diyan Irayanti berhasil diselamatkan oleh petugas UPT P3TKI yang ada di Bandara Juanda Surabaya. Sebelumnya pada saat masih di Hong Kong Diyan mengabarkan bahwa dirinya akan dijemput paksa oleh PJKTI yang menempatkannya karena baru bekerja 4 bulan dan belum habis masa potongan gaji untuk membayar biaya penempatan. 

Diyan mengaku bersyukur karena sudah dibantu SBMI Hong Kong dan pengurus SBMI yang ada di Jakarta dan Jawa Timur, sehingga petugas UP P3TKI menyelamatkannya dari jemput paksa orang PJTKI.

“Alhamdulilah, saya sangat terbantu dengan layanan perlindungan UPT P3TKI” katanya (3/9/2016)

Terpisah, Rati pengurus SBMI Hong Kong mengatakan bahwa alasan kepulangan Diyan itu dibenarkan oleh Undang-Undang 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Hal ini tertuang dalam pasal 73 yang berbunyi:

Kepulangan TKI terjadi karena:

  1. berakhirnya masa perjanjian kerja;
  2. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  3. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  4. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
  5. meninggal dunia di negara tujuan;
  6. cuti; atau
  7. dideportasi oleh pemerintah setempat.

 

UPT P3TKI SurabayaDalam hal ini lanjut Rati, Diyan dipulangkan karena ada pemutusan hubungan kerja. Alasan lainnya cicilan biaya penempatan sudah dilunas oleh majikannya.

“Jadi sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan jemput paksa, untuk kemudian diminta melunasi cicilan biaya penempatan,” tandasnya.

Terhadap peristiwa jemput paksa yang sering dialami oleh buruh migran, Rati berargumen bahwa semua itu memang karena biaya penempatan mahal. Biaya penempatan mahal karena pasal 76 UU 39/2004 itu pasal karet. Satu ayat membatasi komponen biaya yang ditanggung, ayat lainnya memberikan peluang kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menambah biaya lain yang ditanggung oleh buruh migran. 

Sejauh ini ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yaitu :

  1. Kepmenaker  No 17/2011 Tentang Komponen Biaya Penempatan Ke Korea Selatan
  2. Kepmenaker No 152/2011 Tentang Komponen Biaya TKI PRT ke Malaysia
  3. Kepmenaker No 98/2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI PRT Ke Hongkong
  4. Kepmenaker No  588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Singapura
  5. Kepmenaker No 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Taiwan
  6. Kepmenaker No 295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal Ke Taiwan

 

Beberapa beban biaya tambahan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan :

1. Asuransi Perlindungan TKI. Ini bertentangan dengan pasal 68 UU 39/2004 yang berbunyi berbunyi “PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”.

2. Visa Kerja. (Kepmenaker 295/2013 TKI Formal Taiwan)

3. Rekrutmen dan promosi (Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan), Ini melanggar Pasal 39/2004 yang berbunyiSegala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS”.

4. Transportasi Tiket, Pajak Bandara dan Handling. Ini ada Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan), Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura

5. Peralatan dan Bahan Praktik. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar

6. Jasa PPTKIS. Ini ada di :

  • Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar,
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia.
  • Dengan terbitnya Permenaker No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, seharusnya komponen jasa PPTKIS tidak dibebankan lagi kepada Buruh Migran, namun hingga saat ini masih dibebankan.

7. Jasa Agency.  Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar

8. Dana Pembinaan dan Perlindungan. Ini ada di Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia

9.  Akomodasi. Ini ada di :

  • Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar,
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *