sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

CEGAH MIGRASI IREGULER, NTT BANGUN POSKO BURUH MIGRAN

2 min read
Pencegahan dilakukan dengan membangun posko buruh migran didua tempat strategis yaitu Bandara Eltari dan Pelabuhan Tenau

jbm snmi.or.idMaraknya penempatan tidak prosedural menginisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperketat arus migrasi ketenagakerjaan, dengan membangun posko khusus di Pelabuhan Tenau dan Bandara El Tari Kupang. Dua tempat strategis ini menjadi pintu keluar calon buruh migran ke luar negeri khusunya ke Malaysia.

Hal ini disampaikan oleh Thomas Hoda Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT, pada Lokakarya dengan tema  mengawal Revisi Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI dengan semangat Konvensi 1990 yang diselenggarakan oleh Jaringan Buruh Migran di aula Bappeda NTT, Senin (22/8/2016).

“Posko yang kita bangun itu untuk mengawasi dan mencegah terjadinya masalah buruh migran. Dengan kehadiran posko ini kita sudah temukan banyak masalah buruh migran yang hendak ke luar, posko ini juga kita berhasil menekan jumlah buruh migran asal NTT yang hendak bekerja di luar negeri. Pada bulan Juli hingga Agustus 2016 kami temukan tiga kasus,” kata Thomas.

Persoalan lain yang sering terjadi lanjutnya, adalah pemalsuan identitas calon buruh migran, pemberian uang siri pinang untuk menjerat yang dilakukan oleh para calo.

jbm2 www.sbmi.or.idMenanggapi pemalsuan dokumen, Bobi menjelaskan hal ini terjadi karena macetnya implementasi e-KTP dan sebaran layanannya serta praktik manipulasi data yang dilakukan oknum imigrasi dan para calo.

“Seharusnya dengan adanya integrasi data antara Dukcapil dan Imigrasi tahun 2005, imigrasi tidak bisa dibohongi dengan KTP, KK dan Akta Kelahiran palsu, tapi pada praktiknya pemalsuan masih terjadi, bolongnya disitu” Kata Sekjen SBMI

Diteruskan terkait migrasi budaya yang menjadi salah satu trending topik di NTT, Bobi menjelaskan dalam konteks UU 39/2004 sebenarnya mengakomodir model penempatan mandiri atau perseorangan. Tetapi model penempatan ini untuk buruh migran dengan keterampilan tinggi. Migrasi budaya akan aman jika ada prasyarat kondisi yangmemadahi. Prasyarat itu antara lain sejarah migrasi, jumlah komunitas buruh migran atau kualitas dan kuantitas buruh migran yang sudah menjadi warga negara tujuan penempatan. Contoh kasus yang mendekati ini adalah migrasi warga Flores Timur di Sabah dan Serawak yang sudah terjadi sebelum kemerdekaan Malaysia. 

“Kasarnya ngomong, tanpa ada peran pemerintah komunitas dan diaspora warga Flores disana sudah bisa melindungi dirinya sendiri,” Jelasnya

Kegiatan ini dihadiri DPRD Provinsi, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, BP3TKI NTT, Dinsos NTT, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, Polres NTT, dan aktivis dari beberapa ogranisasi yaitu Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBH BM), SBMI NTT, Rumah Perempuan, dan Jaringan Relawan Kemanusiaan (J-RUK NTT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *