sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ISTILAH-ISTILAH SEPUTAR TENAGA KERJA INDONESIA

6 min read
Berikut adalah daftar istilah istilah yang berkembang diseputar dunia Tenaga Kerja Indonesia. Untuk memperkaya kawan-kawan bisa menambahkan
  • TKI : Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
  • Calon TKI : setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  • TKI Formal : TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum di negara penempatan.
  • TKI informal : TKI yang bekerja pada pengguna perorangan di negara penempatan, misalnya TKI PRT
  • Penempatan TKI : Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
  • Penempatan TKI oleh Pemerintah : Penempatan TKI ke luar negeri atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Goverment to Goverment/GtoG) atau pemerintah RI dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan (Govermenr to Privat/GtoP).
  • Perlindungan TKI : Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
  • Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) : Lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
  • Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) : Badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
  • Mitra Usaha : Instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna
  • Pengguna : Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
  • Atase Ketenagakerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu berdasarkan yang ketentuan proses peraturan penugasannya perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
  • Perjanjian Kerja Sama Penempatan  (PKSP) : perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
  • Perjanjian Penempatan (PP): Perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian Kerja (PK): Perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Medical Chek Up (MCU) : Pemeriksaan terhadap kesehatan Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
  • Sarana Kesehatan (Sarkes) : Rumah Sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan Calon TKI.
  • Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
  • Pemeriksaan Psikologi : Penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.
  • Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
  • Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
  • Preliminary Education (PE) : Kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi.
  • Pre Departure Orientation PDO: Kegiatan embekalan dan informasi kepada calon TKI Perawat dan Care Worker yang akan bekerja ke Jepang, agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi.
  • Letter Of Content adalah format pilihan pernyataan setuju atau tidak setuju calon TKI Perawat/Care Worker setelah terjadi matching dengan kondisi gaji dan faslitias tertentu dari pengguna yang disampaikan oleh Jicwels (Japan International Corporation of Welfare Services).
  • Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean (EPS TOPIK) : Ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar atau KLPT (Korean Language Proficiency Test).
  • SLC : Standar Labour Contract (Standar Perjanjian Kerja)
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) : Kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di
    luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
  • Visa Kerja : Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
  • Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) : Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
  • Surat Izin Pengerahan (SIP) : Izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  • Welcoming Program : Program KBRI/KJRI untuk menyambut TKI yang baru datang di negara penempatan
  • Remitansi : Pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia
  • Imigration Hall : Area proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung
  • Minimum Alloable Wage : Besaran gaji minimal yang harus diterima setiap bulannya oleh TKI
  • Airport Tax : Pajak yang dipungut oleh bandara ketika penumpang pesawat akan memasuki ruang tunggu
  • Boarding Pass : Tiket yang dibutuhkan agar penumpang dapat naik pesawat
  • Chek-in : Proses penukaran tiket di counter maskapai penerbangan dengan boarding pass yang harus lakukan penumpang ketika sampai di bandara.
  • Circle Liner : Koridor Melingkar
  • Downtown Line : Koridor Pusat Kota
  • East West Line : Koridor Timur Barat
  • Good and Services Tax : Pajak barang dan  jasa
  • Diaspora : Para perantau dari Indonesia di Luar Negeri
  • Deposito PPTKIS : Uang simpanan PPTKIS di bank pemerintah sebesar 500 juta rupiah sebagai jaminanan penyelesaian kasus TKI ketika PPTKIS tidak memenuhi kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penempatan
  • Direct Hiring : Suatu mekanisme perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan pengguna yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
  • Interminate : Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengguna kepada TKI.
  • Break Contract : Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh TKI kepada pengguna.
  • Reptriasi : Pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).
  • Extend Visa : Perpanjangan visa 
  • Asuransi TKI : Suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.
  • Program Asuransi TKI adalah program asuransi yang diberikan kepada calon TKI/TKI yang meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri dalam hal terjadi risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri.
  • Penanggung adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dengan membentuk 1 (satu) konsorsium.
  • Tertanggung adalah calon TKI/TKI yang telah membayar premi asuransi TKI.
  • Premi asuransi : Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi. 
  • Polis asuransi : Suatu perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang diterbitkan oleh penanggung berdasarkan daftar peserta yang diserahkan oleh PPTKIS. 
  • Pemegang polis adalah calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah
  • Konsorsium Asuransi TKI : Kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
  • Kartu Peserta Asuransi (KPA) : Kartu yang diterbitkan oleh penanggung atas nama calon TKI/TKI sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. 
  • Uang pertanggungan : Sejumlah uang santunan sesuai dengan jaminan asuransi yang ditetapkan dalam polis.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  • Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang lain atau
    badan hukum yang lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaa.
  • Klaim asuransi ialah permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *