sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MRC LAMPUNG TIMUR ADAKAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

2 min read

Migrant Worker Resource Centre (MRC) mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa untuk peningkatan layanan pelindungan berbasis desa kepada perempuan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan bertajuk ‘Penguatan Tata Kelola Desa untuk Peningkatan Layanan Pelindungan Berbasis Desa kepada Perempuan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya” ini diselengarakan selama dua hari pada Rabu-Kamis, 8-9 Juni  di Aula Local Education Center (LEC) Kartikata Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro, Lampung

MRC merupakan kerja kolaborasi ILO, Kemanaker RI, SBMI Lampung Timur dan Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.  Dalam kegiatan ini, Dinas Ketenagakerjaan Lampung Timur sebagai bagian dari Kemenaker RI bertindak selaku panitia penyelenggara dan ini menjadi pengingat bahwa kewajiban pelindungan itu pada dasarnya adalah kewajiban pemerintah.

Peserta kegiatan ini berjumlah 25 orang terdiri dari Pemerintah Desa,  BPD, Pemerintah Kecamatan dan Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kegiatan peningkatan kapasitas ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur dan difasilitasi oleh Ulfa Harsono, Koordinator LP2D.

Ketua Umum DPN SBMI, Hariyanto Suwarno yang turut hadir di acara ini tampil sebagai salah satu narasumber yang memaparkan materi tentang Tata Kelola Kebijakan dan Program Desa yang Responsif Gender.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini, yaitu:

  1. Peserta Pelatihan memahami peran dan tanggung jawab yang telah dimandatkan oleh Undang-undang Desa, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Instruksi Presiden untuk Pengarusutamaan Gender dan kebijakan lain terkait pelindungan Perempuan Pekerja Migran dan Keluarganya;
  2. Peserta Pelatihan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitasnya terkait proses migrasi tenaga kerja sesuai regulasi, hak-hak PMI, dan tata kelola dan layanan berbasis desa yang responsive gender untuk migrasi tenaga kerja yang aman dan adil dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran, menggunakan prinsip dan rekomendasi dari PAR Tata Kelola berbasis desa;
  3. Peserta Pelatihan dapat meningkatkan pemahamannya dalam mengembangkan peraturan dan program desa sesuai mandat Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran yang responsive gender dan komprehensif menjawab kebutuhan serta hak dari PMI dan keluarganya, termasuk protokol desa;
  4. 9 Desa akan mengembangkan rancangan protokol desa dalam hal ini Satgas pelindungan PMI di Desa dan juga mekenisme rujukan layanan dalam Rencana Tindak Lanjut yang secara detail dan terukur bertujuan untuk peningkatan tata kelola dan layanan berbasis desa untuk perempuan pekerja migran, dan 7 point rekomendasi PAR akan menjadi panduan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *