sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lumajang Kawal Proses Pemulangan Jenazah BMI dari Malaysia

2 min read
Madiono: SBMI berharap kepada semua Kepala Daerah agar benar-benar melaksanakan amanat UU No.18 tahun 2017 sehingga tidak ada masyarakat yang bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal dan rentan menjadi korban trafficking.

SBMI Lumajang berhasil mengawal proses pemulangan jenazah BMI asal Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang yang meninggal dunia di Malaysia pada 22 Agustus 2020 lalu.

Jenazah BMI atas nama Juhariyah tersebut telah tiba Tanah Air dan telah dimakamkan di kampung halamannya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPC SBMI Kabupaten Lumajang, Madiono, sebenarnya proses pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia tidak ada kendala, sebab biaya pemulangan ditanggung oleh saudara dan dari hasil penggalangan dana oleh teman-teman almarhumah.

Namun setibanya di Tanah Air, proses pemulangan jenazah dari bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke rumah duka sempat mengalami kendala karena ada informasi yang mengatakan bahwa BP2MI sudah tidak mempunyai anggaran untuk memfasilitasi pemulangan jenazah.

Salah satu pengurus DPC SBMI Lumajang yang berdomisili di wilayah Kecamatan Randuagung, yang membantu pengurusan dokumen untuk meminta bantuan ke BP2MI menghubungi Madiono selaku Wakil Ketua DPC SBMI Lumajang yang saat itu sedang mengikuti Musyawarah SBMI Jember bersama salah satu anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi E.

“Saya langsung meluncur ke Desa Tunjung dan menemui Kepala Desa-nya. Kemudian saya menghubungi BP2MI Pusat untuk bertanya apakah pemulangan jenazah Bu Juhariyah masih dapat dibantu fasiltasnya. Jawaban dari BP2MI, masih bisa. Tapi dengan syarat, Bupati yang harus membuat surat untuk ditujukan langsung kepada Kepala BP2MI pusat yang isinya meminta bantuan memfasilitasi pemulangan jenazah Bu Juhariyah,” kata Madiono.

Selanjutnya, kata Madiono, dengan didampingi SBMI Lumajang, ahli waris almarhumah (anak dari almh. Juhariyah) menghadap Bupati Lumajang untuk meminta dibuatkan surat dan langsung dikirim ke BP2MI pusat.

“Akhirnya, proses pemulangan jenazah Bu Juhariyah dari Bandara Soeta, Jakarta ke rumah duka difasilitasi oleh UPT BP2MI Serang  secara gratis. Jenazah sampai rumah duka pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 sekitar pukul sembilan dan langsung diadakan serah terima. Selanjutnya langsung dilakukan prosesi pemakaman,” jelas Madiono.

Lebih lanjut Madiono menceritakan, Juhariyah berangkat bekerja ke Malaysia secara unprosedural. Almarhumah diberangkatkan oleh seorang tekong pada tahun 1999. Sempat pulang pada tahun 2002 untuk mengawinkan anaknya, Juhariyah berangkat lagi ke Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan sosial (visa turis). Pada tahun 2004, Juhariyah pulang lagi sebentar, lalu kembali masuk ke Malaysia dengan visa turis.

“Mulai akhir tahun 2019  dia sering sakit dan pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2020, dia meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Malaysia,” ungkap Madiono.

Madiono menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No 18 Tahun 2017 tentang PPMI, Pemerintah Kabupaten harus aktif dan bertangnggung jawab atas Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.  Pasal 42 UU ini juga menyebut, Pemerintah Desa harus aktif dan bertanggung jawab kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

“Untuk itu, SBMI berharap kepada semua Kepala Daerah agar benar-benar melaksanakan amanat UU No.18 tahun 2017 sehingga tidak ada masyarakat yang bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal dan rentan menjadi korban trafficking. Aparat penegak hukum juga harus tegas menindak para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mengambil tindakan yang tegas terhadap PJTKI/P3MI yang bermasalah,” tegas Madiono.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *