sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Siaran Pers; Mengungkap Praktik Perdagangan Orang dalam Bisnis Penempatan Buruh Migran Indonesia

4 min read

Jakarta, 30 Juli 2020. Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya. SBMI menentang perbudakan, pemerasan, dan perdagangan orang.

Organisasi buruh migran ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya. SBMI juga mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender, non-diskriminasi serta membangun persaudaraan dan solidaritas gerakan sosial, baik di tingkat nasional, regional dan internasional.

SBMI telah melakukan kerja-kerja penanganan kasus buruh migran, baik di sektor darat maupun sektor laut. SBMI mengungkap realitas praktik perdagangan orang dalam penempatan buruh migran Indonesia dengan meluncurkan kertas laporan investigasi “JERATAN PERDAGANGAN ORANG DALAM BISNIS PENEMPATAN BURUH MIGRAN”.

Kertas laporan investigasi ini bersumber dari pengaduan kasus sejak tahun 2012 sampai dengan Mei 2020. Berdasarkan investigasi tersebut, trennya cenderung meningkat.

Peningkatan aduan tertinggi terjadi pada tahun 2016, yaitu sebanyak 491 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 640 kasus. Total aduan yang didokumentasikan sebanyak 2.597 kasus.

Dari 2597 kasus tersebut, terdapat 3 kelompok yang paling rentan mengalami perdagangan orang yaitu Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan dan perempuan-perempuan korban perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan.

Khusus terkait kasus perdagangan orang di sektor PRT Migran, laporan investigasi SBMI dalam kurun waktu 8 tahun terakhir mengungkap 1.519 kasus atau 58,5% dari keseluruhan pengaduan kasus yang terdokumentasi. Dari data tersebut 262 kasus atau 17,2% di antaranya telah memenuhi tiga unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu Proses, Cara, dan Tujuan.

Dari 262 kasus PRT yang telah memenuhi unsur TPPO, hanya 7 kasus yang penanganannya menempuh jalur hukum dengan menggunakan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Minimnya penanganan kasus melalui jalur hukum, disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah:

1. seringkali pelaku yang memperdagangkan adalah saudara dekat, bahkan ada beberapa yang masih saudara kandung;

2. seringkali korban dan keluarga mendapatkan ancaman dari pihak luar untuk tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum, bahkan ada beberapa yang meminta untuk dicabut kuasanya dari SBMI;

3. korban memilih penyelesaian kasus yang cepat, sementara proses penanganan melalui jalur hukum lebih lama;

4. adanya oknum dari pihak penyidik yang tidak berperspektif korban dan cenderung menyalahkan korban. Hal ini menyebabkan korban enggan melaporkan kasusnya;

5. ada penyidik yang tidak memiliki kecukupan pengetahuan tentang tindak pidana perdagangan orang, sehingga laporan ditolak dan/atau dihentikan;

6. ada dugaan penyidik melakukan praktik kotor, bermain dengan pelaku;

Menariknya, berdasarkan temuan laporan investigasi SBMI, jeratan perdagangan orang dalam bisnis penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri itu proses penempatannya dilakukan secara prosedural oleh 75 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). (Daftar nama 75 P3MI terlampir di kertas laporan). 

Khusus terkait dengan jeratan perdagangan orang dalam bisnis penempatan buruh migran Indonesia di sektor ABK Perikanan, laporan investigasi SBMI dalam kurun waktu 6 tahun menangani 288 kasus. (Daftar nama-nama Perusahaan Perekrutan Penempatan Pelaut terlampir di kertas laporan).

Dari 288 pengaduan kasus ABK Perikanan yang memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, 26 di antaranya telah melapor ke polisi (Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah). ABK Cape Town (proses mandek dengan status P-19), 2 pengaduan dengan kasus Pemalsuan dokumen dan 7 kasus dengan pengaduan penggelapan ke Polres Slawi. 1 laporan yang diajukan sejak 2018 belum mendapat LP hingga saat ini (mandek) dan 34 pengaduan masih dalam proses pengumpulan dokumen (dokumen masih ditahan pihak perusahaan).

Pelaku penempatan ABK adalah Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan (P4) yang tidak memiliki surat Izin Pelaksana Penempatan TKI sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga ke Luar Negeri, maupun Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) menurut Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Meskipun tidak memiliki kecukupan izin, perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa menempatkan para ABK ke luar negeri. (Daftar nama-nama pelaku terlampir di kertas laporan)

Khusus terkait dengan kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, laporan investigasi SBMI dalam kurun waktu 4 tahun terakhir menangani 25 kasus.

Dari data kasus pengantin pesanan, laporan investigasi SBMI menemukan semua kasus tersebut telah memenuhi unsur TPPO. Namun demikian, hanya 13 kasus yang korbannya berani melaporkan ke kepolisian. Sisanya tidak atau belum melaporkan ke kepolisian yang dilatarbelakangi oleh:

1. Beberapa korban pengantin pesanan masih berada di Cina,
2. Korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum,
3. Pelaku yang memperdagangkan adalah keluarga dekat.


Laporan investigasi SBMI menemukan adanya faktor pendorong dan penarik dalam proses migrasi buruh migran Indonesia ke luar negeri. Faktor pendorongnya antara lain kemiskinan dan susahnya lapangan kerja. Sementara faktor penariknya antara lain adanya pangsa pasar kerja yang terbuka luas di luar negeri.
SBMI mendesak Pemerintah untuk segera:

1. Pemerintah Pusat, Provinsi, Darah harus menciptakan lapangan kerja;

2. DPR RI segera mengefektifkan kerja-kerja Timwas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk mengawasi implementasi UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

3. Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus meningkatkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dengan berbagai modus, baik modus ketenagakerjaan maupun perkawinan dan modus lainnya;

4. Kementerian Ketenagakerjaan harus memberantas para calo dengan membuat Sistem Informasi Terpadu yang bisa diakses oleh calon buruh migran, dan menjadi alat kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa;

5. Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) harus memperkuat pengawasan, agar penempatan pekerja migran Indonesia tidak masuk dalam jeratan perdagangan orang;

6. Kementerian Ketenagakerjaan harus menyelesaikan seluruh peraturan turunan mandat dari Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang seharusnya selesai pada 22 November 2019;

7. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah harus menghentikan penempatan ABK yang dilakukan oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Pelaut yang tidak memiliki SIP3MI.

8. Mabes Polri harus meningkatkan kapasitas para penyidik yang menangani kasus tindak pidana perdagangan orang,terutama di Polda dan Polres yang berada di daerah kantong pengirim buruh migran;

9. Mabes Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI harus memanfaatkan instrumen ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) dan Rencana Aksinya dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang di kawasan Negara ASEAN;

10. Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah harus menindaklanjuti laporan ABK Perikanan tentang tindak pidana perdagangan orang;

11. Pemerintah Daerah harus menguatkan peran Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di daerah-daerah; 12. Memperkuat peran Pemerintah Desa dalam penyediaan informasi ketenagakerjaan, pendataan, pemantauan, dan pemberdayaan calon Pekerja Migran Indonesia.

SELESAI

Kontak Media:
Hariyanto, Ketua Umum SBMI, +6282298280638
Boby Alwy , Sekjen SBMI +62852 8300 6797.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *