CATAHU 2020 KOMNAS PEREMPUAN, PEMBELA HAM RENTAN DIKRIMINALISASI
2 min readDalam laporan catatan tahunan yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020, menyimpulkan 8 kesimpulan yang menjadi catatan penting, salah satu yang masih jarang diperhatikan adalah pembelanya.
Kesimpulan nomor 3 (tiga) menjelaskan bahwa perempuan pembela hak asasi manusia rentan terhadap kriminalisasi, stigma komunis, liberal, murtad, dan makar/ ekstrimis. Kerentanan ini terjadi akibat ketiadaan mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM.
Ini sesuatu yang sangat miris.
Berikut ini adalah 8 kesimpulan dari buku Catahu 2020 Komnas Perempuan.
- Kecenderungan Kekerasan Seksual terjadi pada relasi pacaran dengan latar belakang
pendidikan paling tinggi SLTA, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini disebabkan
kurangnya pemahaman seksualitas dan kesehatan reproduksi di usia seksual aktif sehingga
perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan Kesehatan
Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) dalam kebijakan
pendidikan di indonesia sangat dibutuhkan. - Data CATAHU selama 3 tahun terakhir menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi
dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun
berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kata lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan. - Perempuan Pembela HAM rentan terhadap kriminalisasi, stigma komunis, liberal, murtad,
dan makar/ ekstrimis akibat ketiadaan Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM. - Kasus kekerasan terhadap anak perempuan di ranah personal didominasi oleh kekerasan
seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban (ayah kandung, ayah angkat/ tiri, dan
paman). - Angka kekerasan terhadap perempuan yang didokumentasikan oleh lembaga layanan milik
pemerintah dan organisasi non pemerintah masih didominasi lembaga layanan di wilayah
Jawa. Sementara wilayah di luar Jawa memberikan konstribusi yang masih rendah yang
berdampak minimnya pencatatan dan pendokumentasian data kekerasan di wilayah tersebut. - Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat dalam tiga tahun terakhir berbentuk
ancaman dan intimidasi penyebaran foto/ video dengan konten pornografi. Komnas
perempuan mengalami kesulitan mencari lembaga penerima rujukan layanan KBGO yang
disebabkan minimnya kapasitas lembaga layanan dalam penanganan kasus KBGO. - Perempuan korban KBGO rentan dikriminalkan dengan menggunakan UU ITE dan UU
Pornografi. - Tahun 2019 ada kenaikan angka dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama
sebesar 85%. Angka ini adalah angka yang dilaporkan, angka pernikahan anak yang tidak
dilaporkan kemungkinan lebih tinggi. Kenaikan ini bisa disebabkan karena sudah ada
keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review menaikkan usia pernikahan menjadi
19 tahun.
Dokumen lengkap dapat diunduh disini : unduh