sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BESOK PN SANGGAU, GELAR SIDANG PERTAMA KORBAN PENGANTIN PESANAN

1 min read

Laporan dari SBMI Mempawah mengabarkan bahwa besok Selasa 10 Maret 2020, Pengadilan Negeri Sanggau mulai menyidangkan perkara dengan nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Sag tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus pengantin pesanan yang dialami oleh korban berinisial IP dan YM. Perkara ini mengadili terdakwa bernama Melati alias Akiun anak dari Alim. Selain itu persidangan ini juga mendakwa pelaku lainnya bernama Yuliana anak dari Tangkau, Cuk Kim dan Aheu yang belum tertangkap.

Hal ini dilaporkan oleh Juli salah seorang pengurus SBMI Mempawah, melalui pesan Whatsapp kepada Pengurus Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (09/3/2020).

“Kami menerima surat panggilan dari PN Sangau, besok Selasa 10 Maret 2020 akan disidangkan untuk diruang sidang satu pukul 13.00,” jelas Juli

Berdasarkan data website Pengadilan Negeri Sanggau, jadwal persidangannya sebagai berikut:

  1.  Selasa 4 Februari 2020, pukul 09-10 dengan agenda pembacaan dakwaan, alasan ditunda untuk eksepsi penasihat hukum
  2. Selasa, 11 Feb. 2020, pukul 09:00:00 s/d 10:55:00, agenda eksepsi penasihat hukum terdakwa
  3. Selasa, 25 Feb. 2020, pukul 09:55:00 s/d 10:45:00, agenda Replik JPU
  4. Selasa, 03 Mar. 2020, pukul 09:10:00 s/d 10:25:00, agenda putusan sela
  5. Selasa, 10 Mar. 2020, pukul 13:00:00 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi-saksi

Juli mengucapkan terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum, atas kerja-kerjanya dalam penegakkan hukum pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bermodus pengantin pesanan. Ucapan terimakasih disampaikan kepada Polda Kalimantan Barat yang sudah memproses penyidikan, dan Jaksa Penuntut Umum serta Pengadilan Negeri Sanggau.

“Semoga hakim memberikan putusan yang adil, dapat restitusi, dan jadi efek jera bagi para pelaku, dengan harapan kedepannya tidak terjadi lagi korban berikutnya,” pungkas Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *