sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI KALBAR: BURUH MIGRAN MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, INI HAK KELUARGANYA

3 min read

Pada tanggal 20 Januari 2020 keluarga buruh migran dan para pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menjemput jenazah Almarhumah Ica di Bandara Supadio Pontianak.

“Sekitar pukul 17.00 jenazah almarhumah Ica sudah sampai di terminal kargo Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat, kemudian dari Terminal Kargo Bandara Supadio jenazah dibawa dengan mobil ambulan ke rumah duka,” kata Iswandi Ketua SBMI Kalimantan Barat.

Lebih lanjut Iswandi menjelaskan bahwa Almarhumah Ica dikubur secara kristen di Pahuman Saham Sengah Temila Kabupaten Landak Kalimantan Barat pada 21 Januari 2020.

Pada tanggal 21 Januari 2020, pengurus SBMI Kalbar turut hadir dirumah duka keluarga Almarhumah Ica yang sudah dipadati oleh kerabat dan para tetangga yang ikut melayat dan membantu proses pemakamam jenazah almarhumah Ica.

Apa Hak Keluarga Ketika Buruh Migran Meninggal Dunia?

Ketika buruh migran Indonesia meninggal di luar negeri, maka keluarganya mempunyai hak-hak yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi :

Dalam hal Buruh Migran meninggal dunia di negara tujuan penempatan, maka perusahaan P3MI berkewajiban:

  1. memberitahukan tentang kematian Buruh Migran kepada keluarganya paling lambat
    3 hari sejak diketahuinya kematian tersebut;
  2. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan
    Republik Indonesia dan anggota keluarga yang bersangkutan;
  3. memulangkan jenazah buruh migran  ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agamanya;
  4. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Buruh Migran atas persetujuan pihak keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
  5. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Buruh Migran untuk kepentingan keluarganya;
  6. mengurus pemenuhan semua hak Buruh Migran yang seharusnya diterima.

Apa Akibat Hukum, Jika P3MI Tidak Melaksanakan Kewajiban Pasal 27 Ayat (2)

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Apa Saja Bentuk Sanksi Administratif Itu?

Berasarkan Pasal 37 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27  ayat (3) berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
  3. pencabutan izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Apa Akibat Hukumnya Jika P3MI Terkena Sanksi?

  • P3MI tidak bisa mendaftarkan, memberangkatkan calon buruh migran yang akan ditempatkan ke luar negeri, sampai adanya penyelesaian sengketa;
  • P3MI tidak bisa menjalankan usaha penempatan buruh migran ke luar negeri, sehingga modal dan depositonya sebesar Rp 6,5 miliar tidak bisa berkembang (lihat pasal 54 ayat 1-3).

———————-

Rujukan Pasal 54.

(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit
    Rp 5 miliar
  2. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp 1.5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam PMI;
  3. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan PMI paling singkat 3 tahun berjalan; dan
  4. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dicairkan oleh Menteri apabila
P3mi tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon PMI dan /atau PMI.
(3) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *