sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BELUM HARMONIS, SBMI BANYUWANGI MINTA PERDA PERLINDUNGAN TKI DITINJAU ULANG

2 min read

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perlindungan TKI Banyuwangi ditinjau ulang agar harmonis dan sinergis dengan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18 tahun 2017 yang berlaku saat ini.

Agung Subastian Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Banyuwangi menyatakan harus segera dilakukan revisi terhadap regulasi daerah tersebut.

“Diantaranya definisi pekerja migran, sistem pendidikan, dan asuransi,” kata Agung Subastian saat ditemui tim redaksi pasca diskusi rutin pengurus DPC SBMI Banyuwangi, Minggu (5/1/2020).

Sebagai informasi, bahwa terjadi perubahan definisi “Tenaga Kerja Indonesia (TKI)” dari era Undang-undang (UU) No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri berganti menjadi “Pekerja Migran Indonesia (PMI)” sesuai UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sedangkan terkait tentang pelatihan dan pendidikan, UU ini mengamanatkan bahwa yang punya kewajiban melakukan pendidikan pelatihan adalah pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.

“Dalam proses penyelenggaraannya pemerintah bisa menyelenggarakan sendiri atau bekerjasama dengan swasta. Namun karena di Banyuwangi sudah ada Balai latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) milik pemerintah, maka sebaiknya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh Pemda di BLKLN dan tidak harus jauh-jauh di penampungan milik swasta yang berada di kota-kota besar,” ujarnya.

Kemudian mengenai asuransi bagi PMI, tambahnya terjadi perubahan dari asuransi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan bagi PMI. Agung menerangkan bahwa saat ini telah terjadi perubahan konsep hukum asuransi Pekerja migran sebagaimana norma Pasal 68 UU No. 39 Tahun 2004 menjadi konsep hukum jaminan sosial dan atau asuransi sosial yang diselenggarakan oleh badan publik BPJS Ketenagakerjaan di Undang-undang terbaru.

Salain itu, terdapat perbedaaan sanksi pidana bagi yang melanggar. Serta masih banyak lagi poin subtansi lainnya dalam Perda tersebut yang belum sinergi.

SBMI Banyuwangi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi agar segera dilakukan peninjauan ulang Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI Banyuwangi agar dapat diimplementasikan di Banyuwangi dengan pelibatan masyarakat sipil dan organisasi buruh migran.

DPC SBMI Banyuwangi berencana akan mengajukan permohonan tinjau ulang kelemahan perda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Jawa Timur seperti yang diataur dalam Undang-undang. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *