sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

YOLANDA PELAKU TRAFFICKING DIVONIS 5 TAHUN PENJARA

2 min read

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 50 juta dan denda sebesar Rp 120 juta kepada terdakwa Erna Rachmawati alias Yolanda.

Yolanda dinyatakan bersalah karena telah melanggar Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Yolanda terbukti menmpatkan buruh migran berinisial MT secara ilegal melalui proses perekrutan dan pengiriman ke Libya melalui Turki dan Erbil Irak dengan janji akan dipekerjakan di restoran di Turki. Akan tetapi sesampainya disana MT dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga. Akibatnya MT protes kepada Yolanda melalui Agen yang ada disana.

Pada saat MT melakukan protes, agen malah membalasnya dengan berbagai kekerasan fisik dan psikis, yang kemudian mengakibatkan pendarahan disekitar mukanya.

Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan, mendampingi pelaporan kasus tersebut ke Mabes Polri, lalu mengajukan perlindungan kepada Lmbaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hariyanto mengatakan proses persidangan berlangsung selama  20 kali sejak bulan Juli sampai Desember 2019.

“Saya salut kepada MT yang berani dan sabar menjalani proses hukum acara, semoga diteladani oleh buruh migran lainnya yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang” kata ketua umum Srikat Buruh Migran Indonesia (19/12/2019).

MT mengaku menghormati keputusan pengadilan, meskipun tidak puas dengan keputusan jumlah restitusinya sebesar Rp 50 juta untuk dua orang korban. “Saya akan berpikir apakah akan banding atau tidak, saya juga akan mempertimbangkan pendapat pengacara juga,” jelasnya.

Lebih lanjut MT mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Prmpuan yang telah mndampinginya selama ini.

“Saya juga mngucapkan terimakasih kepada para penyidik, jaksa dan para hakim yang telah bekerja untuk keadilan bagi saya,” tuturnya

MT berharap tidak ada lagi korban berikutnya, seraya menghimbau agar berhati-hati dalam menerima tawaran para calo perekrut buruh migran ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *