KETUA SBMI HADIRI SIDANG GUGATAN ASPATAKI DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Sidang perkara No 83/PUU-XVII/2019, pada Senin, 10 Agustus 2020, menghadirkan 3 saksi Pihak Terkait Migran CARE. Ketiganya adalah buruh migran yang pernah menjadi korban
Sidang perkara No 83/PUU-XVII/2019, pada Senin, 10 Agustus 2020, menghadirkan 3 saksi Pihak Terkait Migran CARE. Ketiganya adalah buruh migran yang pernah menjadi korban

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang keenam pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) digelar kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/3/2020). Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) selaku Pemohon dalam perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini mengujikan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, dan Pasal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3/2020). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Migrant Care (Pihak Terkait I) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (Pihak Terkait II). Para Pihak Terkait diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. “Upaya dilakukan

Migrant CARE dan SBMI tidak Berharap Mahkamah Konstitusi Turut Membuka Keran Perdagangan Orang bagi Pekeja Migran Indonesia Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI) pada bulan November 2019 lalu diam-diam mengajukan permohonan pengujian perkara No. 83/PUU-XVII/2019 untuk Pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54 ayat (1) huruf (a)

Perangkat pelindungan pekerja migran itu ada di dalam negeri, luar negeri, dan yang meilupi keduanya seperti pendataan, pelindungan bantuan hukum, sosial dan ekonomi

Bobi : Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa terlaksana jika aturan turunan sudah selesai, respon baik dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat

Yaitu Kemlu, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemensos, Kemen PPPA, & BNP2TKI.

SDGs menjadi seperangkat target pembangunan internasional yang dibuat oleh PBB dimasa mendatang dari tahun 2015-2030, Dipromosikan sebagai tujuan global untuk pembangunan berkelanjutan.